Politik,Utama

Ketua Komisi II DPR RI Minta Pembatasan Migrasi ke Papua Diterapkan

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pelaksana Tugas ( Plt ) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua yang juga Ketua Komisi II DPR RI bung Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam pengarahannya mengatakan adanya kekhawatiran dan kegelisahan hati orang asli Papua selama ini, apabila terjadi pemekaran provinsi akan dibanjiri arus migrasi besar-besaran dari luar Papua untuk menguasai ruang dan kesempatan yang tercipta oleh adanya pemekaran provinsi.

Pernyataan itu Pernyataan Plt Ketua DPD Partai Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada para kader Partai Golkar Papua, Sabtu malam 25 Juni 2022 di Sekretariat DPD Partai Golkar Papua Jln Percetakan Negara Jayapura. Hal ini diapresiasi kader sejati Golkar Papua, Paskalis Kosay, S.Pd. MM. seperti yang disampaikan kepada media ol-line MEPAGO bahwa apa yang dikemukakan Plt Ketua DPD Partai Golkar Papua ini sebagai respon positif dari kekhawatiran dan kegelisahan hati orang asli papua selama ini,

Sebab tandasnya, apabila terjadi pemekaran provinsi arus migrasi besar-besaran dari luar Papua untuk menguasai ruang dan kesempatan yang tercipta oleh adanya pemekaran provinsi.

Ketegasan ini kata mantan wakil ketua DPR-Papua ini sebagai wujud kepedulian seorang tokoh partai Golkar setelah menyimak baik suara hati rakyat Papua terutama dalam pro kontra adanya isu pemekaran provinsi. Sebab selama ini hampir kebanyakan orang Papua berpandangan pesimis kalau pemekaran provinsi itu bagaikan surga baru bagi para migran, orang Papua asli akan tersisih karena disadari Sumber Daya Manusianya masih lemah.

Sadar akan hal ini, ujar Paskalis, maka bung Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Ketua Komisi II DPR RI, langsung menyikapinya dengan menyebutkan perlu adanya pembatasan arus migrasi secara ketat dan selektif bagi setiap penduduk baru yang ingin masuk Papua.

Sikap seorang tokoh Golkar ini kata dia menunjukan sinyal baik, bahwa kedepan DPR dan Pemerintah akan memikirkan cara yang tepat bagaimana sebaiknya pengaturan lebih lanjut dalam hal tindakan pembatasan arus migrasi. Apakah akan diatur dalam Undang – Undang Pemekaran yang sedang dibahas atau diatur tersendiri dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Pembentukan DOB.

‘’Harapan kita soal pembatasan arus migrasi ini penting diatur dengan baik, sebagai antisipasi agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru. Dengan hadirnya provinsi baru sebagai solusi terakhir mengurai seluruh permasalahan yang ada ditanah Papua. Semoga,’’ katanya. (***)

Editor : Robin Sinambela

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *