Raden Desiderius Melantono Lahanjono, ST, MT. (Ft: DOK)
SERUI | MEPAGO,CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan putus kontrak terhadap 5 perusahaan pengerjaan infrastuktur jalan proyek tahun anggaran 2023.
5 Perusahaan yang diputus kontraknya, karena diduga adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pekerjaan mulai dari proses pelelangan sampai proses pelaksanaannya.
Disamping itu, pemutusan kontrak dilakukan untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar serta agar tidak menjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang
akan merugikan negara.
Demikian dibenarkan Kadis PUPR Yapen, Raden Desiderius Melantono Lahanjono, ST, MT kepada media ini, terkait pemutusan kontrak 5 proyek di bidang bina marga.
Terkait proses pembayaran realisasi fisik di lapangan, beber Melantono, akan dilakukan setelah selesai audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK RI.
Berikut rincian 5 proyek infrastruktur yang diputus kontraknya;
1. Ruas Jalan Kabuena-Turu dikerjakan oleh PT. GEMILANG KARYA
PRATAMA dengan No Kontrak 600.1.9N.25.4/SP/DPUPR- KY/2023 tanggal 25 Mei 2023, nilai kontrak
18.344.000.000,00 (Delapan belas milyar tiga ratus empat puluh
empat juta rupiah), masa kontrak sampai 20 November 2023
sumber dana DAK.
2. Ruas Jalan Saubeba – Poom dikerjakan oleh PT, SIMON JAYA
ABADI PERKASA dengan No Kontrak 600.1.9/V.10.3/SP/DPUPR- KY/2023 tanggal 10 Mei 2023, nilai kontrak Rp.
16.886.125.000,00 (Enam belas miliar delapan ratus delapan
puluh enam juta serratus dua puluh lima ribu rupiah), masa kontrak
sampai 05 November 2023, sumber dana DAK.
3. Ruas Jalan Saubeba – Woda – Waindu – Barawai dikerjakan oleh
Kontraktor PT. PENINSULAGRAND dengan No Kontrak
600.1.9/V.10.2/SP/DPUPR-KY/2023 Tanggal 10 Mei 2023, nilai
kontrak Rp. 25.947.670.000,00 (Dua puluh lima milyar Sembilan
ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah),
masa kontrak sampai 05 November 2023, sumber dana DAK.
4. Ruas Jalan Natabui – Poom dikerjakan oleh CV. VELICIA PUTRI
MIGUNI dengan No Kontrak 600.1.8/V.10.1/SP/DPUPR-KY/2023
Tanggal 10 Mei 2023, nilai kontrak Rp. 8.318.068.000, 00 (Delapan
milyar tiga ratus delapan belas juta enam puluh delapan ribu
rupiah), masa kontrak sampai 05 November 2023, sumber dana
DAK.
5. Peningkaran Jalan Mananayang-Sumberbaba dikerjakan oleh CV.
AY KONSTRUKSI dengan no Kontrak 600.1.9/VII.8/SP/DPUPR-
KY/2023 tanggal 08 Agustus 2023, dengan nilai kontrak Rp.
2.531.845.000,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), masa kontrak sampai
05 Desember 2023, sumber dana DTI Otsus.
Editor: Tamrin Sinambela