Kajari Kepulauan Yapen saat menyerahkan dana kampung tahap pertama tahun 2025 di Distrik Urei Faisei. (Foto: Dok)
WAROPEN | MEPAGO.CO — Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menegaskan bahwa kepala kampung adalah penanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan dana kampung. Karena itu, setiap kepala kampung wajib mengelola dana tersebut secara transparan dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan penyaluran dana kampung tahap pertama di Pasar Sentral Wapoga, Kampung Pirare, Distrik Wapoga, Rabu, 18 Juni 2025.
Mewakili Kepala Kejari Serui, Agus Khausal Alam, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Herry Arung Boro, S.H., menekankan bahwa akuntabilitas dan keterbukaan dalam tata kelola dana kampung merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.
“Kepala kampung adalah penanggung jawab utama. Kelola dana kampung dengan benar. Jika ada penyimpangan, siap-siap bertemu saya di kantor Kejaksaan Negeri di Serui,” tegas Herry dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan adalah memasang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) secara terbuka di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Memasang APBK secara terbuka adalah bentuk pencegahan. Masyarakat berhak tahu dana digunakan untuk apa dan bagaimana,” ujarnya.
Selain transparansi, ia menekankan pentingnya penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kampung secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelalaian dalam pelaporan bisa menjadi celah hukum yang berujung pada proses penyelidikan.
“Saya tidak ingin karena dana kampung, para kepala kampung akhirnya harus berurusan dengan kejaksaan,” tambahnya mengingatkan.
Kehadiran pihak Kejaksaan dalam kegiatan ini menandakan komitmen kuat lembaga penegak hukum untuk terus mengawal pengelolaan dana publik di tingkat kampung. Kejaksaan ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: M. Lubis
Editor: Tamrin Sinambela