MepaGO, SERUI- Terjadinya defisit anggaran kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019 sebesar Rp. 317.528.699.066,92, sehingga anggaran perubahan APBD Yapen tahun anggaran 2019 adalah nihil. Nah, untuk menutup anggaran yang defisit tersebut, Pemkab kepulauan Yapen mengalokasikan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp. 317.528.699.066,92.
Hal itu terungkap dalam Pidato Bupati Yapen yang dibacakan Wabup Frans Sanadi pada penutupan Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan APBD perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2019, di ruang sidang DPRD Yapen, Selasa(24/9) siang.
Rapat Paripurna DPRD dihadiri Ketua DPRD Melianus Wayangkao SE, para anggota DPRD, Kajari Kumaedi, SH, Ketua Pengadilan Yance Patiran, SH, sementara dari pihak eksekutif turut hadir Wakil Bupati Frans Sanadi Bsc, S.Sos, MBA, Sekda Nussy, para pejabat dan Kepala OPD lainnya.
Terjadinya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ujar Sanadi, didasari oleh beberapa aspek yakni Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran organisasi perangkat daerah
Selain itu, tambah wakil Bupati penghapusan kegiatan dan penambahan kegiatan baru atau kegiatan alternative. Penambahan atau pengutangan target kinerja dan pagu kegiatan. Kemudian adanya perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Atas dasar Permendagri serta memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Yapen sampai Juni 2019, perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 tahun 2018, tentang APBD 2019 yang memuat kebijakan umum perubahan APBD 2019 antara lain: Perbedaan asumsi kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya
Lanjutnya, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD tahun 2019 dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD perubahan yang sangat dibutuhkan dan disesuaikan dengan skala prioritas
Capaian target kinerja program dan kegiatan yang berubah, baik berkurang atau bertambah karena kondisi yang berubah dari pendapatan target sebelumnya. Akibat kebijakan pengurangan dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, kata Sanadi APBD Perubahan tahun 2019 telah disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten kepulauan Yapen yakni Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.061.201.624.421,57 meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 71.404.966.488. Dana perimbangan sebesar Rp. 741.988.096.700. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 202.808.561.233,57.
Belanja daerah sebesar Rp. 1.333.730.323.488,49 meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp. 651.933.436.385,81 dan belanja langsung sebesar Rp. 681.796.887.102,68. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 321.528.699.066,92 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 4.000.000.000.
Sehingga secara keseluruhan struktur anggaran dalam APBD perubahan tahun 2019 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp. 1.016.201.624.421,57 dikurangi belanja daerah sebesar Rp. 1.333.73p.323.488,49, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 317.528.699.066,92. Untuk menutup anggaran yang defisit tersebut digunakan pembiayaan netto sebesar Rp. 317.528.699.066,92 sehingga perubahan APBD TA 2019 adalah nihil. (jer)
Editorial : Robin Sinambela