APBD-P Kepulauan Yapen Belum Dibahas

Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos. (Foto: Dok/Mepago.Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pemerintah kabupaten kepulauan Yapen tahun 2023  belum dilakukan DPRD lantaran materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum diserahkan eksekutif. Demikian penjelasan Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos menjawab pertanyaan media ini, tentang kapam dimulai pembahasan APBD-P, melalui sambungan telepon seluler, Senin 18 September 2023.

“Kami (DPRD,red) belum bisa tetapkan jadwal sidamg sebelum materi KUA-PPAS diserahkan dan penanda tanganan nota kesepakatan dilakukan,” tegas Anis sapaan akrab panggilan Yohanis.

Apabila materi KUA dan PPAS kami sudah terima, dan dibahas dan penanda tanganan nota kesepakatn dan penyampaian materi rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD, barulah jadwal sidangnya ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Klo bisa, materinya dalam waktu dekat ini, kami sudah diterima, pintahnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen, bersabar dan sabar menunggu pelaksanaan pembahasan APBD-P dilaksanakan. Sehingga, berbagai keluhan para ASN berupa TPB dapat dibayarkan lewat anggaran perubahan segera terealisasi.

Ia menambahkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Perubahan, khabarnya sementara masih dikonsultasikan Bappeda ke Pemerintah Provinsi Papua. Karena dasar penyusunan KUA/PPAS adalah RKPD.

Bisa saja setelah hasil konsultasi selesai, pihak eksekutif baru menyerahkan KUA-PPAS. Namun, saya tidak bisa tentukan kapan, materi itu kami akan terima.

“Pokoknya kita masih menunggu materi KUA dan PPAS diserahkan eksekutif,. Kalau bisa dalam waktu dekat materinya dewan sudah harus terima,”ujarnya lagi.

Lebih jauh Ketua DPRD mengatakan jika materi diserahkan ke DPRD, selanjutnya akan dibahas oleh alat kelengkapan Dewan dengan OPD akan melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintaj Daerah (TAPD), setelah itu barulah dilakukan penanda tanganan nota kesepakatan KUA/PPAS selanjutnya jadwal sidang ditentukan.

Anis menambahkan bahwa regulasi pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Permendagri 77 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023

“Tidak sesuka hati melakukan pergeseran. Semua ada mekanisme dan aturannya,” terangnya. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *