Awasi PON XX, BAORI Siapkan Hakim Arbitrase

ARENA PON XX200 Dilihat

MEPAGO.CO.JAYAPURA- Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) KONI Pusat kini menyiapkan hakim-hakim arbitrase terbaik untuk mengawasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Tanah Papua.  Sesuai dengan tugasnya, BAORI menangani kasus atau sengketa terkait mutasi atlet, pelanggaran dalam PON, konflik dualisme kepengurusan KONI, serta konflik lain yang berrkaitan dengan pembinaan organisasi olahraga.

Demikian disampaikan Ketua Baori KINI Pusat, Prof Dr. Edie Toet Hendratno, SH, M.Si disela-sela  kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)  Calon Hakim Arbitrase PON XX Tahun 2020 kerjasama KONI Papua dan BAORI Pusat , di Swiss Bell Hotel Jayapura, Kamis, 20 Februari 2020.

Menurut Edie, untuk menopang tugas pengawasan di PON XX Papua maka BAORI akan merekrut hakim-hakim arbitrase dari Papua. Para hakim akan mengawasi penyelenggaraan PON di empat kluster PON di Papua yakni kluster Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, kluster Mmika dan kluster Merauke.

“ Berapa hakim yang akan direkrut nanti disesuaikan dengan kebutuhan di PON nanti. Yang pasti BAORI akan mengawasi penyelenggaraan PON di empat klusterPON Papua, “tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, mantan Rektor Universitas Pancasila Jakarta bahwa saat ini BAORI sedang menangani sejumlah sengketa terkait transfer atlet jelang PON XX.  Oleh karena itu, Edie meminta KONI Papua dapat mencegah terjadinya sengketa khususnya terkait transfer atlet.

“Kami sudah mengawasi dan sedang menangani  sengketa jelang PON Papua.  Salah satunya  adalah sengketa atlet Catur DKI Jakarta yang pindah ke Jawa Barat.  Sesuai aturan transfer atlet dilakukan dua tahun sebelum PON makanya kita minta untuk KONI Papua bida menghindari sengketa-sengketa seperti ini,”ujarnya.

Dikatakan, BAORI sebagai lembaga Independen yang bertugas menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI dan jajarannya.

“Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,”jelasnya.

Dia menegaskan bahwa setiap sengketa yang ditangani BAORI, putusannya dijatuhkan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip arbitrase yang baik yaitu penyelesaian perkara antara para pihak dengan berdasarkan perjanjian arbitrase (receptum arbitri).

Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasons and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus dapat diawasi (controllable) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainty) dalam proses arbitrase.  “Intinya BAORI bekerja secara profesional, independen dengan mengedepankan  prinsip arbitrase yang baik,”kata Edie. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *