SERUI | MEPAGO,CO – Dalam sebuah langkah signifikan untuk menjaga integritas pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen telah merilis Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/111/2024.
Putusan ini menyoroti pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Barat.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa KPU dan PPD Yapen Barat tidak mengakomodasi keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat terkait prosedur pemungutan suara dan perbedaan jumlah suara yang dicatat di Distrik Yapen Barat. Keberatan ini, yang diajukan oleh pelapor yang juga merupakan anggota Partai Demokrat, tidak mendapat respons yang memadai, sehingga dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk:
1. Melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait, khususnya Formulir Model D.Hasil Distrik, untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan keberatan yang telah diajukan.
2. Apabila telah terjadi pencocokan, diwajibkan untuk melakukan koreksi sesuai dengan standar regulasi yang berlaku, guna memastikan keakuratan data hasil pemilu.
Lebih lanjut, Bawaslu menetapkan batas waktu bagi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memenuhi perintah tersebut hingga maksimal tiga hari setelah putusan diumumkan, Sabtu 8 Maret 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dipimpin oleh Hofni Y. Mandripon sebagai Ketua, bersama dengan Herold Max Jandeda dan Salmon Robaha sebagai anggota. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memastikan pemilihan umum di Kabupaten Kepulauan Yapen berlangsung dengan adil dan transparan.
Editor: Tamrin Sinambela