R.D. Melantono, ST, MT (Ft: DOK)
SERUI | MEPAGO,CO – Meskipun tahun amggaran 2023 sudah berlalu, tetapi sejumlah pekerjaan paket proyek di bidang bina marga PUPR kabupaten kepulauan Yapen belum tuntas alias tidak selesai.
Lebih ironis lagi, sederet pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tahun anggaran 2023 dan sumber dana DTI Otsus, totalnya senilai 72 Milyar lebih.
Berikut rincian kegiatan 5 pekerjaan bidang bina marga:
1. Ruas Jalan Kabuena-Turu dikerjakan oleh PT. GEMILANG KARYA
PRATAMA dengan No Kontrak 600.1.9N.25.4/SP/DPUPR- KY/2023 tanggal 25 Mei 2023, nilai kontrak
18.344.000.000,00 (Delapan belas milyar tiga ratus empat puluh
empat juta rupiah), masa kontrak sampai 20 November 2023
sumber dana DAK.
2. Ruas Jalan Saubeba – Poom dikerjakan oleh PT, SIMON JAYA
ABADI PERKASA dengan No Kontrak 600.1.9/V.10.3/SP/DPUPR- KY/2023 tanggal 10 Mei 2023, nilai kontrak Rp.
16.886.125.000,00 (Enam belas miliar delapan ratus delapan
puluh enam juta serratus dua puluh lima ribu rupiah), masa kontrak
sampai 05 November 2023, sumber dana DAK.
3. Ruas Jalan Saubeba – Woda – Waindu – Barawai dikerjakan oleh
Kontraktor PT. PENINSULAGRAND dengan No Kontrak
600.1.9/V.10.2/SP/DPUPR-KY/2023 Tanggal 10 Mei 2023, nilai
kontrak Rp. 25.947.670.000,00 (Dua puluh lima milyar Sembilan
ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah),
masa kontrak sampai 05 November 2023, sumber dana DAK.
4. Ruas Jalan Natabui – Poom dikerjakan oleh CV. VELICIA PUTRI
MIGUNI dengan No Kontrak 600.1.8/V.10.1/SP/DPUPR-KY/2023
Tanggal 10 Mei 2023, nilai kontrak Rp. 8.318.068.000, 00 (Delapan
milyar tiga ratus delapan belas juta enam puluh delapan ribu
rupiah), masa kontrak sampai 05 November 2023, sumber dana
DAK.
5, Peningkatan Jalan Mananayang-Sumberbaba dikerjakan oleh CV.
AY KONSTRUKSI dengan no Kontrak 600.1.9/VI1.8/SP/DPUPR-
KY/2023 tanggal 08 Agustus 2023, dengan nilai kontrak Rp
2.531.845.000,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), masa kontrak sampai
05 Desember 2023, sumber dana DTI Otsus.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen R.D. Melantono, ST, MT saat dimintai media ini tentang nasib sederet proyek yang belum selesai, Melantono menegaskan bahwa yang berhak melakukan pemutusan kontrak adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Kabid Bina Marga PUPR.
Ia mengakui pihaknya sudah membuat surat kami terdahulu No. 700 / 597 / DPUPR-
2023 tanggal 25 November 2023 Perihal : Pelaksanaan
Pekerjaan di Bidang Bina Marga yang sampai saat ini belum ada
tindaklanjutnya dari PPK dan memperhatikan Surat Ketua DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen No, 170/146/DPRD Tanggal 18
Desember 2023 Perihal : Permintaan Penundaan Pembayaran Sisa
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan HRS ke Rigid Cor APBD Induk 2023
dan APBD Perubahan 2023 (Surat terlampir).
Diketahui, 5 pekerjaan ini, waktu itu Kadis PUPR Yapen dijabat Jumirto Bongga, ST sebagai Penjabat yang dulunya jabatan definitif sebagai Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda,
Editor: Tamrin Sinambela