Bawa Ganja, Ditresnarkoba PB Amankan Pelaku

Papua Barat122 Dilihat

MEPAGO.co. MANOKWARI- Perang terhadap Narkoba terus dilakukan aparat Kepolisian ditanah air, tidak terkecuali di Papua Barat, seperti yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap satu warga Manokwari yang membawa narkoba jenis ganja berinisal AY di salah satu Hotel di Jalan Merdeka Manokwari, Senin 21 Oktober 2019.

Tersangka kelahiran Jayapura 08 Mei 1992 yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui beralamat di Jalan Pasir Putih Arowi Manokwari  ditangkap bersama sejumlah barang bukti itu di kamar hotel nomor 212.

“Barang bukti 70 bungkus plastik kelip ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, tiga  bungkus plastik kelip ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.,  plastik besar warna hitam berisikan narkotika jenis ganja, uang tunai Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu), dua unit HP,’’ jelas Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak M.SI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey dalam siaran persnya yang kutip dari PAPUADALAMBERITA.COM. Selasa (22/10/2019) pagi.

Kabid Humas mengungkapkan, Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 wit, anggota Tim I opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Merdeka Manokwari depan salah satu Hotel akan dilakukan transaksi narkotika, dari informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan disekitar lokasi.

Pada pukul 15.00 wit anggota Tim I Opsnal Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menyimpn dan menguasai narkotika jenis ganja dan dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti 70 bungkus plastik kelip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam noken.

‘’Setelah dikembangkan di rumah tersangka ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak tiga plastik kelip sedang dan satu plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.

Untuk melengkapi pemeriksaan dugaan kepemilikan barang terlarang milik tersangka, polisi telah memeriksa dau orang saksi termasuk satu karyawan hotel tersebut.(tam)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *