Bawa Sabu, Oknum Pegawai Lapas Sorong Ditangkap

Papua Barat230 Dilihat

MEPAGO.CO.MANOKWARI- Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat berinisial RL dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota, Kamis 12 Maret 2020. RL tertangkap diduga menguasai, menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

’Kapolres Sorong Kota telah melaporkan ke Polda Papua Barat bahwa pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIT Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap seseorang  yang diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki narkotika jenis Sabu,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey dalam siaran persnya secara tertulis kepada wartawan, Kamis petang 12 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey menambahkan bahwa sesuai laporan polis dari Polres bernomor LP/295 /III/2020/PAPUA BARAT/RESORT SORONG KOTA, tersangka kelahiran Jayapura 5 Oktober  1985 itu keseharian sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kelas II B Sorong yang beralamat di Jalan Sapta Taruna Kilometer 10 kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Sorong Kompleks perumahan dinas Lapas Kelas II B Sorong.

‘’Barang bukti yang ditemukan dari tersangka 29 bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu dompet kaca mata, sat korek gas,  satu alat isap Sabu (bong), satu dompet kain batik, satu pipet kaca, satu plastik sedang warna bening, satu tas noken motif rasta dan satu unit handphone,  total barang bukti Sabu 29.26Gram,’’ ungkap Kabid Humas seperti dikutip dari PAPUADALAMBERITA.COM.

Penangkapan itu berawal pada Kamis 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIT, anggota Opsnal narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi,  bahwa seseoarang yang merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong sedang melaksanakan dinas (piket) atas nama RL,  yang bersangkutan merupakan target operasi anggota Opsnal narkoba Polres Sorong Kota selama ini.

‘’Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota breefing anggota Opsnal untuk menentukan cara bertindak menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sorong di Jalan Sapta Taruna Km10 Kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target,’’ kata Mathias Krey.

Kemudian anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap RL di kediamannya di kompleks perumahan dinas Lapas Kelas II B Sorong dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu.(tam)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *