Bupati Yapen: Pengangkatan Kadis Dukcapil Harus Persetujuan Kemendagri

Teluk Saireri354 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Bupati Yapen, Tonny Tesar, S.Sos menegaskan bahwa pengangkatan Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lebih jauh Bupati mengemukakan bahwa penunjukkan Harold Wenno, AP, MSi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Dukcapil, harus mampu melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab guna memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga lebih efektif dan efisien kedepan.

 

Oleh karena itu, Bupati mengharapkan seluruh pejabat dan staf dinas Dukcapil supaya membangun kebersamaan dan menjalin koordinasi yang baik. Alhasil, beban tugas yang berat di Dukcapil, mampu diselesaikan lebih baik  dan pelayanan bagi warga lebih prima lagi.

“Keberhasilan pelayanan oleh pejabat lama, harus lebih ditingkatkan  pejabat baru sekalipun sebagai PLT. Alhasil, pelayanan terus prima dirasakan warga,” ungkap Bupati saat memimpin Serah terima jabatan Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Yapen, Kamis (01/10) pagi di halaman kantor Dukcapil setempat.

Sementara pergantian pejabat Kadis Dukcapil akibat Yulianus F Wayangkau, SH, MH memasuki masa purna tugas atau pensiun. Oleh karena itu, untuk memimpin dan melaksanakan tugas sebagai Kadis Dukcapil, Pemkab setempat menilai bahwa Kadis Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu,  Harold Wenno, AP, MSi ditunjuk Bupati sebagai Plt. Kadis Dukcapil.

Dalam acara Sertijab, tampak hadir Wabup Frans Sanadi, BSC, S.Sos, MBA, Pelaksana Sekda Erni R Tania, SIp, para Asisten, para Kepala OPD serta para pejabat dan ASN pada dinas Dukcapil. (***)

 

Editor: Jerry Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *