Bupati Yapen Serahkan Materi APBD Perubahan 2020 Ke DPRD

MEPAGO.CO, SERUI – Materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah perubahan 2020 pemerintah kabupaten kepulauan Yapen sudah diserahkan Bupati Tonny Tesar, S.Sos kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam Rapat Paripurna II, Rabu (03/11) pagi digedung sidang dewan setempat di jalan Irian.

Penyerahan materi Ranperda APBD Perubahan oleh Bupati didampingi Sekda Ir. Alexander Nussy, MM diterima Ketua DPRD Yohannis G Raubaba, S.Sos bersama Waket II DPRD Fridolin Warkawani, dihadiri para anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Serui, Thomas Massang, SH, MH, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH, Kajari Serui Marcello Bella, SH, MH, Wakapolres Kompol. Gandha Wiratama, SIK, Dan Pos TNI AL, Dan Pos Kopassus, para staf ahli bupati, para Asisten Setda, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati  Yapen Tonny Tesar, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen kembali melakukan perubahan terhadap APBD , dengan tetap didasari pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan  yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan terjadi saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Lebih jauh Bupati mengemukakan bahwa mengacu pada ketentuan amanat tersebut dan dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Yapen sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2020, maka perubahan terhadap APBD kabupaten kepulauan Yapen dilakukan, oleh karena terdapat keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Disamping itu, adanya pergeseran pagu kegiatan antar organisasi perangkat daerah, penambahan atu pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

Sedangkan mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD perubahan, lanjut Bupati, didasari pada perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD, serta adanya program kegiatan yang belum diselesaikan pada tahun anggaran 2019 sehingga perlu diakomudir kembali pada APBD tahun anggaran 2020 untuk dilaksanakan.

Selain itu, kata Bupati, adanya dinamika yang terjadi dibidang ekonomi, sosial budaya dan pemerintah serta pendapatan daerah yang perlu disesuaikan, serta besaran sisa lebih anggaran selesai dihitung dan diaudit oleh BPK sehingga pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 perlu disesuaikan agar tetap konsisten dengan rencana pembangunan daerah.

APBD induk tahun 2020 kabupaten kepulauan Yapen semula ditetapkan sebesar Rp.1.099.375.781.715 mengalami penurunan sebesar Rp. 37.635.680.447. Sehingga pada APBD perubahan tahun 2020 menjadi Rp. 1.061.740.101.268.

Pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 71.404.966.488 menurun menjadi Rp. 66.904.966.488. Penurunan tersebut terjadi pada komponen pendapatan retribusi daerah yakni dana KP Provinsi yang telah dihentikan oleh pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2019.

Perubahan kebijakan pendapatan daerah terjadi pada komponen lain yakni dana hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak semula ditargetkan sebesar Rp. 36.075.137.000 mengalami kenaikan menjadi Rp. 70.691.718.553, bertambah sebesar Rp. 34.616.581.553. Peningkatan bagi hasil tersebut disebabkan karena adanya peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor/PMK.07/2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang penyaluran kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2018 sebesar Rp.17.220.993.407 dan peraturan nomor. 113/PMK.07/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang penyaluran kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2020 sebesar Rp. 16.556.168.146.

Komponen pendapatan daerah juga mengalami perubahan yaitu pada dana alokai umum dan dana alokasi khusus serta pada komponen dana transfer dari pemerintah provinsi Papua. Untuk DAU semula ditargetkan sebesar Rp. 591.659.676.000 mengalami penurunan menjadi Rp. 522.738.652.000, berkurang sebesar Rp. 68.921.024.000.

Dana DAK semula ditargetkan sebesar Rp. 190.636.761.000 menurun menjadi Rp. 189.805.523.000, pada APBD perubahan berkurang sebesar Rp. 831.238.000, dan pada komponen dana transfer dari pemerintah provinsi Papua sebesar Rp. 2 Milyar untuk penanganan Covid-19.

Pengurangan maupun penambahan terhadap dana perimbangan yang terdiri dana bagi hasil, dana alokai umum dan dana alokasi khusus berdasarkan peraturan Menteri keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah, terang Bupati. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *