Plt. Ketua Dewan Adat Yapen, Wellem Zaman Bonay, SH. (Ft: Tamrin)
SERUI | MEPAGO,CO – Kasus pemilu yang melibatkan S.A.R di Distrik Pulau Kurudu menarik perhatian khusus dari Dewan Adat Yapen. Plt Ketua Dewan Adat Yapen, Wellem Bonay, SH, mengkritik keras proses hukum yang menimpa terdakwa, menilai bahwa kasus tersebut tidak memiliki bobot yang signifikan karena tidak terdapat pihak yang diuntungkan maupun dirugikan secara langsung dari perbuatan yang dituduhkan.
Kritik ini disampaikan Wellem Bonay kepada wartawan di sela-sela berlangsungnya sidang perdana kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewan Adat Yapen akan mendampingi dan memberikan dukungan kepada terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Hal ini sekaligus menjadi kritikan terhadap penyelenggara Pemilu yang dianggap telah “mengorbankan” pejabat tanpa dasar yang jelas.
Bonay menuding adanya ketidakjujuran dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penyelenggara teknis dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi distribusi surat undangan pemilu kepada orang yang tidak tepat. Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa tindakan pencegahan tidak diambil ketika S.A.R hendak melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali.
Kritikan juga diarahkan kepada Bawaslu, yang dianggap telah gagal dalam melakukan pemeriksaan terhadap individu yang memberikan undangan kepada S.A.R. Dewan Adat Yapen berharap proses persidangan akan berlangsung adil dan memberikan pertimbangan seringan-ringannya kepada terdakwa.
“Situasi ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi penyelenggara pemilu, untuk lebih jujur dan adil dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” ujar Wellem Bonay.
Dewan Adat Yapen berharap kejadian ini dapat menjadi titik balik bagi pembenahan sistem pemilu di masa depan..
Editor: Tamrin Sinambela