Gelegar Putusan PT TUN, Sapari Vs Kepala BPOM, Sapari Menang Lagi

Uncategorized474 Dilihat

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt. M. Kes kembali menang dalam perkara melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuty Lukito di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sebelumnya dalam perkara awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan Sapari seluruhnya melawan Kepala BPOM dengan putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019 yang berbunyi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Kepala BPOM, Penny K. Lukito kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN.

Tetapi, sekali lagi, Kepala BPOM harus kecewa, sebab dalam putusannya Majelis Hakim di tingkat PT TUN telah menguatkan putusan sebelumnya di PTUN Jakarta, dengan amar Putusan PT TUN nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT.

Pertimbangan Majelis Hakim PT TUN

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN diantaranya menyatakan:

Menimbang, bahwa dalam memori banding maupun kontra memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat dipakai pertimbangan hukum untuk membatalkan putusan tingkat pertama;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum selebihnya dari Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan merupakan satu kesatuan sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 8 Mei 2019 harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa oleh karena putusan Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT dikuatkan maka sebagai pihak yang kalah dalam sengketanya, terhadap Tergugat/Pembanding sesuai ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dihukum membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam diktum putusan;

Sedangkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN menyatakan,

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;

2. Menguatkan putusan PTUN nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019, yang dimohonkan oleh pembanding;

3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Demikian petikan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta SH, dengan hakim anggota, Mohammad Husein Rozarius SH. MH dan H. Sugiya SH. MH dibantu oleh Panitera Pengganti Effendi SH. MH.

Putusan tersebut terbuka untuk umum dibacakan pada Kamis 12 September 2019 sebagaimana dikutip Akuratnews.com dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dilihat disitus putusan.mahkamahagung.go.id .

Awal Perseteruan

Diketahui, Perseteruan ini berawal dari Sapari yang dipecat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM Surabaya. Sapari mengaku telah “disingkirkan secara paksa” oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito MCP dengan mencopot atau memecat dirinya tanpa alasan yang jelas. Padahal Sapari adalah salah satu Kepala BB-POM terbaik saat masih menjabat sebagai Kepala BB-POM Banjarmasin.

Berbulan-bulan, Sapari menuntut keadilan atas perlakuan yang dianggapnya tidak adil, terlebih sejak dipecat tahun lalu, hingga saat ini, Sapari belum juga menerima gaji yang menjadi haknya. Menurut Sapari, sudah 11 bulan dia tidak menerima gaji.

Sapari kemudian menggugat Kepala BPOM ke PTUN Jakarta dengan pokok perkara, pencopotan/pemecatan dirinya sebagai Kepala BB-POM Surabaya.

Gugatan Kedua Sapari

Diketahui, selain perkara pertama di atas, Sapari juga tengah menggugat Kepala BPOM dalam perkara sengketa SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018. Gugatan dilayangkan Sapari setelah Sapari dikejutkan dengan munculnya SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang diterima Sapari satu hari setelah putusan PTUN tanggal 8 Mei 2019.

Kepada Akuratnews, Sapari mengatakan, dia dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019.

Padahal menurut Sapari, berkas kelengkapan yang menjadi syarat pensiun belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan Sapari mencurigai adanya indikasi pihak-pihak yang diduga manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun.

Tak terima dengan kenyataan itu, Sapari kembali menggugat Kepala BPOM, Penny K. Lukito ke PTUN Jakarta. Sidang gugatan kedua ini sudah memasuki tahap pembuktian dari para pihak. Pada sidang pembuktian yang digelar pada Senin 16 September 2019 kemarin, Sapari mengajukan 8 alat bukti sedangkan Kepala BPOM melalui pengacara Negara yang menjadi kuasa hukumnya mengajukan 10 alat bukti.

Saat itu, ada satu alat bukti yang diajukan Sapari terpaksa dipending Hakim Ketua dengan alasan kekurangan berkas fotokopi berkas, sedangkan alat bukti pihak Kepala BPOM ada lima alat bukti yang dipending oleh Hakim. Rencananya sidang gugatan kedua akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 September 2019. (*)

Sumber: https://akuratnews.com/gelegar-putusan-pt-tun-sapari-vs-kepala-bpom-sapari-menang-lagi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *