Menurut dia, Jakarta sebagai kota bisnis berskala global setelah tak lagi menyandang sebagai Ibu Kota Negara harus sangat kuat secara politik. Hal ini guna mendukung Jakarta tetap kota global dan merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang sanggup bersaing secara ekonomi dengan kota besar lainnya di dunia.
Halilul menjelaskan kewenangan khusus DKI Jakarta dirancang untuk menjamin dan mampu bertahan hidup sebagai petarung. Sebab, sambung dia, Jakarta menyumbang sebesar 17,34 persen terhadap PDB Indonesia.
Ia mengaku mempertahankan kemampuan Jakarta untuk tumbuh dengan ekonomi yang baik hingga bersaing dengan negara lain memang diperlukan kewenangan khusus. Halilul menilai kondisi tersebut merupakan kendala bersama Kementerian/Lembaga (K/L).
“Ini tidak sama karena tantangan Jakarta dan posisi Jakarta yang ingin kami serahkan itu sangat perlu penguatan di sisi kewenangan,” tambah Halilul.
Sebelumnya, pada Jumat (19/5), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dalam waktu dekat.
“Sudah diserahkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Nantinya, pembasahan RUU tersebut akan berlangsung di tingkat legalitas sebelum akhirnya disahkan. (***)