MEPAGO.CO, SERUI – Bola panas kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Waropen periode 2020-2025 yang menyeret 11 tersangka pada pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan penyelenggara pemilihan Ketua KPPS TPS 03 Nonomi, masing-masing sebanyak 54 surat suara (jumlah total 216) sisa dari 217 surat sisa (1 surat suara rusak) akan segera masuk ranah Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui, Dani Rumaikewi, SH ketika dihubungi Mepago.co melalui via telepon selulernya hari Jumat tanggal 16 Januari 2021, Rumaikewi mengatakan bahwa 11 berkas perkara tindak pidana Pilkada Waropen sudah rampung, dan dalam waktu dekat berkas perkaranya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana Pilkada Waropen masing-masing Baniara M Sinaga, SH, MH, Dani Rumaikewi, SH dan Dewi Sitindaon, SH setelah menerima berkas perkara dari tim penyidik Sentral Gakkumdu Kabupaten Waropen dan menggelar tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-06/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-07/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-08/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-9/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-10/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-11/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-12/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-13/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-14/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-15/R.1.18/Eku.1/01/2021 dan B-16/R.1.18/Eku.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.
Para tersangka melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP. Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Pasal 178D Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (***)
Editor: Jery Sinambela