Babinsa Kawal Penyaluran Dana BLT Tahap II

MEPAGO,CO. YAPEN – Guna Lancarnya kegiatan di wilayah binaan Babinsa di masing-masing Koramil Kodim 1709/Yawa, salah satunya penyaluran dana BLT, Babinsa Sertu Jon Royali kawal dan awasi berjalannya kegiatannya.

Sistem penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga sesuai penjelasan dari aparat kampung kepada warga tentang Dana non BLT tahap II serta mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung tahun anggaran 2022 bersama warga Kampung di Korombobi Distrik Yapen Timur kabupaten kepulaun Yapen, Kamis 30 Desember 2021.

Penyaluran Dana BLT 3 bulan terakhir ini di hadiri 50 warga yang berhak masing-masing menerima Rp 900.000 per orang, penyaluran dana ini untuk kepentingan atau hak masyarakat ini perlu pengawasan dari Aparat Kewilayaan atau Babinsa (Bintara Pembina Desa) di wilayah binaan agar penyaluran dana ini betul-betul di laksanakan dan tepat pada sasaran serta merata kepada warga yang berhak.

Pengawasan terus di lakukan Babinsa Sertu Jon Royali terhadap penyaluran BLT Dana Desa kepada warga yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa semenjak adanya wabah virus covid 19, pemerintah pusat telah menganggarkan melalui Dana Desa selanjutnya pemerintah desa wajib untuk melaksanakannya sesuai dengan kegunaan yang telah di tentukan, maka dari itu Babinsa sebagai pihak keamanan yang memiliki hak wilayah binaan harus memonitor secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tak hanya penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) namun Aparat kampung yang bertugas juga menjelaskan tentang kegunaan Dana non BLT serta musyawara bersama untuk membahas perencanaan pembangunan kampung tahun anggaran 2022 mendatang agar warga dapat mengetahui tujuan sasaran yang di tuju dari Dana Desa non BLT, kegiatan ini di sambut baik oleh warga demi pembangunan.

“Dana Desa yang merupakan kebijakan pemerintah, melalui program BLT Dana Desa akan cukup membantu untuk mendorong perekonomian warga yang melemah akibat danpak dari wabah virus covid 19″ pungkasnya Babinsa.

“Musyawarah yang dilaksanakan oleh aparat desa dalam rangka perencanaan pembangunan kampung di tahun anggaran 2022 adalah bentuk keterbukaan dari aparat desa kepada warga untuk menyiapkan program yang akan di buat dari dana tersebut” lanjut Babinsa. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *