Batas Waktu Persidangan Praperadilan Selambat-Lambatnya 7 Hari

MEPAGO.CO, SERUI – Batas waktu pemeriksaan praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus. Itu amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf c. Jadi putusan persidangan praperadilan Bupati Waropen Yermias Bisay, SH sebagai Pemohon akibat ditetapkannya sebagai tersangka tanpa memiliki 2 alat bukti dan tanpa pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Termohon batas waktunya sampai hari Kamis (18/02/2021).

Persidangan praperadilan oleh Pemohon dan Termohon, mestinya sudah diputus hari ini Selasa (16/02/2021) sejak digelarnya sidang praperadilan. Tetapi, dalam jadwal sidang praperadilan yang sedang berjalan, dalam kalender nasional ada libur kerja yaitu libur Imlek tepatny hari Jumat (12/02/2021).

Kemudian, hari Senin (15/02/2021) terjadi libur khusus Papua, maka persidangan praperadilan Pemohon dan Termohon, jumlah harinya bertambah dua hari kedepan sehingga praperadilan jatuhnya diputus paling lambat hari Kamis (18/02/2021).

Menyangkut pertanyaan media mengapa persidangan praperadilan Bupati Waropen Yermias Bisay versus Kejaksaan Tinggi Papua sudah lewat hari, Ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang, SH, MH menegaskan karena faktor libur kerja yaitu Imlek dan libur khusus Papua. “Seandainya hari Jumat libur Imlek dan hari Senin libur Papua tidak terjadi, maka sesuai kalender kerja jatuhnya putusan Praperadilan, jatuh hari ini,” tegasnya.

Sehingga, kami tidak ada mengulur-ulur waktu putusan persidangan praperadilan sebagaimana amanat Undang-Undang. “Karena 2 hari libur kerja, maka persidangan praperadilan diputus paling lambat hari Kamis (18/02/2021),” katanya kepada media Selasa (16/02/2021) dikantornya.

Persidangan praperadilan Bupati Waropen Yermias Bisay versus Kejaksaan Tinggi Papua, Massang mengakui bahwa ia memantau langsung jalannya setiap persidangan melalui CCTV. Bahwa jalannya persidangan berjalan kondusif, oleh karena Hakim yang memimpin persidangan telah memberikan hak dan kewajiban kepada Pemohon dan Termohon, sebagaimana yang diamanatkan oleh Hukum Acara Pidana. Ia pun berharap diakhir putusan nanti, semuanya akan berjalan kondusif. (***)

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *