DPRD Yapen Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2020

MEPAGO.CO, SERUI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen, Yohannis G Raubaba mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat dan pelaksanaan dari pasal 71 dan 74 Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Disamping itu, kata Raubaba, LKP Bupati juga merupakan pelaksanan dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasiĀ  penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintah tahun 2020 telah berakhir, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2020 kepada DPRD melalui Rapat Paripurna,” ungkapnya saat membuka Rapat Paripurna LKPJ Bupati tahun 2020, Kamis (08/04/2021) di gedung sidang setempat.

Lebih jauh Raubaba mengemukakan sebagai wujud pelaksanaan dari laporan keterangan pertanggungjawaban ini, yaitu peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 19 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU