DPRD Yapen Tetapkan APBDP TA 2020 Sebesar Rp. 1,06 T

MEPAGO.CO, SERUI – Melalui kerja keras segenap pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, Wabup dan seluruh jajaran eksekutif, mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2020, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBDP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2020 disetujui dan diterima DPRD Yapen ditetapkan menjadi Perda.

Adapun APBD Perubahan tahun anggaran 2020 Pemkab Yapen sebesar Rp. 1.061.740.101.268,00, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Yyapen Nomor : 4 /KPTS / DPRD – KY/2020 tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Demikian dibacakan Sekwan DPRD Yapen, Ir. Edi Mudumi, MSi, pada penutupan Rapat Paripurna II DPRD, Kamis (5/11) di gedung sidang dewan.

Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 saat ditandatangani Ketua DPRD Yohannis G Raubaba, Waket II DPRD Fridolin Warkawani, Bupati Yapen Tonny Tesar pada penutupan Rapat Paripurna II DPRD, Kamis (5/11) siang di gedung sidang dewan. Ft. Jery Mepago

Dikatakannya, bahwa hasil rapat badan musawarah DPRD tanggal 23 Oktober 2020 tentang jadwal dan materi Parpurna II yaitu rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belajan daerah perubahan tahun 2020, telah memutuskan dan menetapkan yaitu keputusan  DPRD Kabupaten kepulauan Yapen tentang APBD Perubahan yaitu Pidato penjelasan Bupati terhadap perubahan APBD 2020, yang disampaikan pada rapat pleno ke-I hari Rabu tanggal 4 November 2020, laporan badan anggaran, laporan pendapat fraksi-fraksi dan laporan pendapat Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Yapen yang disampaikan pada rapat pleno ke-2 tanggal 4 Oktober 2020, kemudian jawaban Bupati terhadap laporan badan anggaran, laporan pendapat fraksi-farksi dan laporan pendapat Komisi A, Komisi  dan Komisi C DPRD Yapen yang disampaikan para rapat pleno ke-3 hari Kamis 5 Oktober 2020, akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang  APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten kepulauan Yapen tahun 2020.

Berikut gambaran APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2020:

Pendapatan daerah semula Rp. 1.099.375.781.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 37.635.680.447,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.061.740.101.268,00.

Belanja daerah semula Rp. 1.349.375.781.715,00 mengalami penambahan sebesar Rp. 1.117.432.225,45 sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.350.493.213.940,45.

Setelah perubahan, hasilnya APBD Yapen defisit sebesar Rp. 288.753.112.672, 45 yang diperoleh dari pendapatan daerah dikurang belanja daerah.

Sedangkan pembiyaan daerah yaitu penerimaan semula Rp. 250.000.000.000,00 mengalami penambahan sebesar Rp. 46.753.112.672,45 sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 296.753.112.672,45.

Pembiayaan daerah yaitu pengeluaran semula tidak ada, tetapi mengalami penambahan setelah perubahan menjadi Rp. 8.000.000.000,00.

Sekwan DPRD Yapen, Ir. Edi N Mudumi, MSi saat membacakan Keputusan DPRD. Ft. Jery/MEPAGO

(***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *