Keluarga Mandawai Klaim Pemilik Hal Ulayat Kampung Turu

MEPAGO,CO. YAPEN – Pemilik hak ulayat tanah adat di Wilayah Kampung Turu Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen marga Mandawai klaim sebagai pemiliknya. Oleh krena itu, pelepasan tanah adat marga Mandawai belum pernah diterbitkan keluarga. Oleh karena itu, keluarga merasa aneh dan janggal, mendengar bahwa masyarakat memiliki sertifikat tanah di tanah adat kami yang dikeluarkan kantor ATR/BPN setempat.

Pelepasan terhadap sebidang tanah yang dikeluarkan keluarga Mandawai, hanya untuk pembangunan gereja GKI Pniel Turu. Diluar itu, keluarga Mandawai tidak pernah keluarkan surat pelepasan tanah adat, ungkap juru bicara pemilik hak ulayat Mariolen Mandawai Sawaki dalam siaran persmya kepada media ini.

“Kampung turu adalah Kampung milik suku atau keluarga mandawai dan sejak dulu tidak pernah dilepaskan hak adat kepada pihak manapun. terkait dengan itu kami memiliki rencana bahwa hak ulayat kami harus kembali kepada kami. Sehingga warga yang menempati hak adat keluarga Mandawai, masyarakat harus direlokasi,” ungkapnya seraya meminta bantuan Pemkab setempat agar merelokasi warga.

Dijelaskannya bahwa salah satu tempat atau lokasi tanah adat yang sudah diserahkan keluarga Mandawai adalah hanya Gereja GKI Pniel Turu, yang secara resmi akan diserahkan kepada Klasis GKI Yapen Selatan. Sementara terkait waktu penyerahan pelepasan kepada pihak Gereja, akan didiskusikan secara internal oleh pihak keluarga, ujarnya lagi.

Ditambahkan anak dari Marthen Mandawai Sawaki ini, bahwa yang menjadi alasan keluarga menyampaikan rilis ini karena keluarga sudah pernah menyurati pemerintah daerah serta Muspida terkait dengan permintaan merelokasi masyarakat yang berdiam diatas ulayat keluarga mandawai.

Tetapi hingga saat ini belum juga mendapatkan jawaban atas surat tersebut. Tidak hanya itu, keluarga juga pernah mempertanyakan mengenai status rumah-rumah pada kantor ATR /BPN tetapi jawaban yang diterima adalah bahwa warga yang berdiam diatas tanah ulayat telah mendapatkan sertifikat.

“Pertanyaan kami sebagai pemilik ulayat ialah apa yang menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat kepada warga yang berdiam diatas tanah Ulayat Mandawai, secara hukum dasar penerbitan sebuah sertifikat adalah pelepasan dari pemilik.” bebernya.

Hal ini juga pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kepulauan Yapen terkait penyerobotan tanah ulayat Mandawai, tetapi hal ini dibantah pihak kepolisian bahwa tanah ini bukan milik keluarga Mandawai.

Ditambahkan Wakil Ketua DPD 1 KNPI Provinsi Papua ini, bahwa menindaklanjuti hal ini pihak keluarga Mandawai akan bertemu Kapolda Papua untuk mempertanyakan jawaban dari Polres Kepulauan Yapen tentang hak ulayat Mandawai. (***)

Editor: Andre Woria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *