PT. SWPI Bayarkan THR Kepada 5.705 Karyawan

MEPAGO.CO, YAPEN – Meskipun dalam kondisi kesulitan usaha akibat Pandemi, perusahaan dan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Lebaran tahun 2021 kepada pekerja/buruh perusahaan, sebagaimana Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan  pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu.

General Manager PT. SWPI, Budi Yanto melalui pesan Whatsapp kepada Mepago.Co mengemukakan bahwa  karyawan sebanyak 5.705 karyawan PT. SWPI di Dawai Distrik Yapen Timur kabupaten kepulauan Yapen, Provinsi Papua, serentak sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

Diakuinya, pembayaran THR kepada karyawan sebanyak 5.705 karyawan, sudah dilaksanakan lebih awal satu minggu sebelum Lebaran, yaitu hari Jumat tanggal 7 Mei 2021. “Besarnya THR Lebaran sebesar 1 kali gaji,” katanya.

Oleh karena itu, perusahaan mengharapkan seluruh karyawan supaya menjaga pekerjaannya dengan baik, yaitu disiplin waktu untuk melaksanakan pekerjaannya. Pencari kerja yang ingin melamar ke perusahaan, papar Budi,  jumlah pelamar sangat banyak. Sewaktu-waktu bisa menggantikan mereka yang bekerja tidak serius dan tidak konsisten, terangnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *