Kapolres Yapen Sambut Baik Mediasi Pencemaran Terhadap Profesi Wartawan

Papua, Teluk Saireri252 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Lewat media sosial yaitu facebook, akun milik Dhief memposting “STOP bilang anda ‘wartawan’ kalau tidak paham dan tidak tahu tugas dasar wartawan serta kode etik jurnalistik. Anda lebih seperti TUKANG TULIS BERITA, Buzzer politik bagi oknum-oknum pemerintah konyol di kabupaten ini. Tidak Independen”.

Postingan ini menyinggung dan melukai segenap wartawan khususnya Wartawan di Yapen, sehingga para kuli tinta membuat laporan resmi tentang postingan tersebut ke pihak berwajib yaitu Polres Kepulauan Yapen.

Sehari setelah adanya laporan, Jumat (26/06/20) dengan kompak para kuli tinta mendatangi langsung Kapolres Kepulauan Yapen untuk menanyakan perkembangan laporan. Melalui pertemuan Kapolres Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH, Sik, MH dengan para kuli tinta di ruangannya, Kapolres meminta para kuli tinta untuk dimediasi. Alhasil, para kuli tinta satu hati dan satu kata sepakat untuk dimediasi.

Sehingga, Kapolres pun memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Gondang P, SIk, MH untuk segera memanggil pemilik akun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah membuat postingan menyinggung profesi wartawan.

Lewat bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Yapen, para kuli tinta dan pemilik akun bertemu untuk dimediasi. Alhasil, mediasi berujung damai setelah pemilik akun meminta maaf kepada para kuli tinta, lewat media sosial akun miliknya.

Mengetahui mediasi yang berujung baik, Kapolres Barus meminta masyarakat khususnya pengguna media sosial supaya bijak dalam menghadapi era digital. “Bebas bersuara akan tetapi jangan menyinggung atau melukai hati orang lain. Sebab, apabila salah menggunakan kemajuan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka ganjarannya adalah UU ITE,” katanya kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa akibat penyalahgunaan ITE, Polres Kepulauan Yapen sudah empat kali menangani kasus UU ITE.

“Saya berterima kasih, atas pengertian dan rasa bijak kawan-kawan media, yang sudah menerima permohonan maaf pemilik akun lewat online atau dalam video,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Barus meminta siapapun pengguna media sosial, meskipun bebas berekspresi tetapi hendaklah menjungjung tinggi norma-norma postingan, jangan membuat tersinggung orang lain, apalagi melakukan ujaran kebencian atau melakukan pencemaran nama baik.  (***)

Penulis: Nato Siahaan

Editor: Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *