Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kurudu Intensif Dibidik Gakumdu

Herold M Jandeday. (Ft: Tamrin)

SERUI | MEPAGO,CO – Herold M Jandeday, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yapen, menyoroti sebuah kasus pelanggaran serius dalam pemilu 2024 yang terjadi di Distrik Kurudu.

DIkatakannta, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 516, pelaku yang sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dapat dihadapkan pada hukuman penjara hingga 18 bulan dan denda hingga 18 juta rupiah. Kasus ini muncul ketika seorang pejabat di Kurudu diduga kuat melanggar aturan ini.

Saat berbicara dengan media, Jandeday mengungkapkan bahwa Gakumdu sedang giat melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Keputusan mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyerahan kasus ke Kejaksaan, akan diputuskan setelah pembahasan internal Gakumdu dalam waktu dekat ini.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi ujian bagi integritas proses pemilu di Indonesia secara khusus di Yapen.

 

Editor: Tamrin Sinambel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *