Kasus Ijazah Palsu Terdakwa FMN, Mulai Disidangkan

Teluk Saireri971 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Kasus Ijazah Palsu terdakwa FMN yang notabennya adalah Wakil Ketua I DPRD Yapen, Kamis (06/08) mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Serui. Sidang dipimpin, Waket PN Serui Ronald Massang, SH, MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Ivan Budi Santoso, SH, M.Hum, Roni Bahari, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri Kasi Pidum Baniara M Sinaga, SH, MH, hadir juga terdakwa FMN didampingi Penasehat Hukum Jimmy Monim, SH dan 2 rekannya. Sidang perdana kasus ijazah palsu dihadiri warga masyarakat.

Sementara itu, JPU menjatuhkan dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Apapun yang didakwakan oleh JPU bagi klien, sebagai penasehat hukum, kami tidak mempermasalahkannya, ungkap Jimmy Monim selaku PH didampingi rekan-rekannya kepada wartawan.

Namun demikian, ucap Jimmy, rasa keberatan sebagai penasehat hukum, berkas dakwaan secara lengkap belum ia terima sebelum JPU membacakan dakwaan. Sehingga dalam membuat eksepsi, ia dan rekan PH menjadi lambat

“Kami keberatan, sewaktu sidang kami belum menerima lengkap berkas atas dakwaan bagi klien kami,” katanya lagi.

Diakuinya, apabila berkas dakwaan oleh JPU sudah diterima, maka ketika JPU melimpahkan dakwaannya ke pengadilan, selaku PH kami sudah siapkan eksepsi, dengan begitu kami bisa melakukan peradilan cepat dan biaya murah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baniara mengatakan bahwa JPU melayangkan dakwaan ke pengadilan dengan dasar pasal 69 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ijazah palsu, PN Serui akan kembali menggelar sidang pada hari Senin tangal 10 Agustus 2020, agenda sidang eksepsi atau tanggapan dari terdakwa melalui PH. (***)

Penulis : Nato
Editor : Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *