Kekhawatiran Bawaslu Yapen atas Kesiapan Logistik KPU

Bawaslu bertemu dengan para wartawan untuk membahas kerjasama dan transparansi dalam pengawasan pemilu, memperkuat integritas proses demokrasi. (Ft: Iqi Aninam)

SERUI | MEPAGO,CO – Bawaslu Kabupaten Yapen menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap kesiapan dan pengelolaan logistik pemilu oleh KPU Yapen, terutama mengenai kekurangan dan penanganan surat suara rusak serta keterlambatan dalam penyampaian informasi progres logistik.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas dan transparansi KPU dalam menghadapi waktu pemilu yang semakin dekat, menimbulkan potensi risiko terhadap kelancaran pemungutan suara. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Yapen Hofni Manripon saat diskusi santai dengan para awak media, Minggu 4 Februari 2024.

Dikatakannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yapen mengungkapkan keprihatinannya terkait kesiapan logistik pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yapen. Kekhawatiran ini timbul karena hingga saat ini, KPU Yapen belum menyampaikan informasi terkini mengenai progres logistik kepada Bawaslu.

Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu, beber Manripon, terdapat kekurangan surat suara dan formulir di KPU Yapen. Meskipun KPU telah menjelaskan bahwa logistik yang kurang tersebut sudah dilaporkan untuk dicetak ulang, Bawaslu masih meragukan kapan progres logistik akan selesai dan kapan logistik tersebut akan tiba di Yapen, mengingat waktu pemilu yang semakin dekat.

Keprihatinan Bawaslu menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif dan transparan antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan persiapan pemilu berjalan lancar dan sesuai jadwal, untuk mencegah potensi masalah pada hari pemungutan suara.

Terhadap surat suara yang rusak, hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan. Keberadaan surat suara ini masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.

Hal lain yang menjadi sorotan tajam Bawaslu terkait pelipatan surat suara dan dokumen lainnya membutuhkan pengawasan massif dengan melibatkan pihak kepolisian. Pengawasan ini dianggap penting karena pelipatan surat suara memiliki potensi kesalahan yang rawan terjadi. “Kita lihat pelipatan surat suara oleh KPU di dua tempat berbeda, tingkat pengawasannya kurang,” ungkapnya.

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *