KPN Serui: “Saya Akan Melantik Anggota DPRD Yapen’’

Politik151 Dilihat

MEPAGO.CO.SERUI – Dengan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 oleh IMANUEL MOUW S.H , selaku Hakim Ketua Majelis, YUSUF KLEMEN, S.H dan ARIEF A. LUKMAN, S.H masing- masing selaku hakim anggota penetapan di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019.

Oleh Majelis Hakim tersebut di atas. Dengan di bantu oleh Boby Cahyadi, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan di hadiri oleh kuasa hukum para pihak. Tetapi dampak dari penetapan PTUN Jayapura akan pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang direncanakan,  hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 tidak ada.

Ketua Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, SH, MH menegaskan bahwa ia sebagai pengukuh sumpah janji anggota DPRD kabupaten kepulauan Yapen masa bhakti 2019-2024, yang direncanakan 28 Desember 2019, ia akan melantik sesuai SK Gubernur yang ditindak lanjuti oleh Sekretaris Dewan kepada pengadilan.

“Kalau Sekwan membuat salinan 25 atau 20 nama anggota yang akan dilantik, saya akan melantik sesuai surat yang ada,” tegasnya media MEPAGO.CO, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/12).

 Secara tegas, Patiran mengatakan terkait penetapan sela PTUN Jayapura, ia tidak bisa komentari. ‘’Tugas saya adalah mengambil dan mengukuhkan sumpah janji anggota DPRD periode 2019-2024,’’ imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa penetapan Sela PTUN Jayapura adalah menetapkan : 1. Mengabulkan permohonan penundaan yang di ajukan para penggugat dan para penggugat II Intervensi ……..

  1. Mewajibkan kepada tergugat untuk menunda daya berlaku dan tindakan administratif selanjutnya dari objek sengketa berupa :……a. Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen nomor : 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada dapil 3, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada dapil 2 dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada dapil 4, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada dapil 2, dan Partai Berkarya pada dapil 3………..
  2. Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105-KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemilihan umum tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, Sepanjang Partai Persatuan Pembangunan(PPP), calon legislaif atas nama AGUS YOWEI, nomor urut 2 pada dapil 3, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), calon legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN nomor urut 4 dapil 2, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), calon legislatif atas nama YULENS AYOMI nomor urut 1 dapil 4, Partai Persatuan Pembangunan(PPP), calon legislaif atas nama BASRI BENNU, nomor urut 1 pada dapil 2 , dan Partai Berkarya, calon legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI nomor urut 1 pada dapil 3…..selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Jayapura untuk segera mengirimkan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya…..
  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir. (rin)

Editor : Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *