Mambrasar: Input Data RKA di 9 OPD Ditolak Aplikasi SIPD

MEPAGO.CO, SERUI – Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten kepulauan Yapen, Clemens Mambrasar, SH menegaskan bahwa dokumen penginputan data rencana kerja anggaran (RKA) tahun 2021 ke aplikasi SIPD di 9 organisasi perangkat daerah ditolak sistem.

Penolakan RKA di SIPD, kata Mambrasar, karena plafon anggarannya melebihi batas atau tidak sesuai dengan pagu dana yang tersedia. Disamping itu, dokumen penginputan datanya tidak tepat sasaran atau salah kamar.

Dikatakannya, sekalipun  APBD tahun 2021 sudah disidangkan Desember tahun 2020 yang lalu, tetapi, APBD belum dievaluasi di tingkat Pemprop Papua. Namun demikian, lanjut Mambrasar, pemerintah kabupaten kepulauan Yapen, mulai tahun 2021 sudah resmi menerapkan aplikasi Sistem  Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai implementasi Permendagri No. 90 tahun 2019.

Penerapan aplikasi baru, diakuinya, bagi segenap jajaran OPD khususnya operator pengelola data, pasti mengalami kesulitan. Tetapi, ia melihat, dengan semangat dan kerja keras, para pimpinan OPD bersama pegawai, akhirnya di penghujung tahun 2020, penginputan dokumen data sudah tuntas.

Namun, setelah di chek kembali hasil penginputan data yang dimasukkan para OPD ke aplikasi SIPD. Ditemukan, bahwa dokumen RKA 9 OPD ditolak sistem. Alasannya, pagu dana yang dimasukkan melebihi batas dan penginputan datanya salah-salah kamar alias tidak tidak tepat sasaran, kata Mambrasar di sela-sela berlangsungnya apel gabungan perdana tahun 2021, hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pagi di halaman kantor bupati jalan Irian.

Berikut 9 OPD yang dokumen RKA ditolak aplikasi SIPD:

  1. Dinas pendidikan
  2. Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  3. Dinas pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
  4. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Dinas komunikasi dan informatika
  6. Dinas perpustakaan dan kearsipan
  7. Dinas pertanian
  8. Sekretariat DPRD
  9. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Untuk memperbaiki dan melengkapi penginputan data yang ditolak aplikasi SIPD, 9 OPD melakukan pertemuan di ruang pertemuan Bappeda Yapen, siang tadi. Dengan asa, semua dokumen RKA tahun 2021 di masing-masing OPD bisa terakses dan terinput di aplikasi SIPD.

Sekedar diketahui, bahwa seluruh muatan rencana kerja anggaran (RKA) sebagai dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD memuat rencana program dan kegiatan, belanja dan pembiayaan OPD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam SIPD sebagai suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *