Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH diapit Plt. Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus saat konfrense pers. Foto: Tamrin Sinambela/Mepago.Co
MEPAGO,CO. YAPEN – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi kerjasama Universitas Negeei Manado (UNIMA) dengan Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan periode 2011 sampai dengan 2015 dan 2019 sudah menasuki proses tahap sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dengan tersangka JR, MW dan RA.
“Kasus korupsi kerjasama UNIMA-PSKGJ dinas pendidikan Yapen dengan kerugian negara sebesar Rp. 6.073,711,300,00, dari seluruh anggaran sebesar 20 Milyar lebih, kini prosesnya sudah tahap sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura,” tegas Kajari Marulitua kepada awak media dalam konfrense pers, Kamis 20 Juli 2023 di kantornya.
Setelah RA mantan pejabat kadis pendidikan Yapen menjadi tersangka, kini satu lagi mantan Kadis Pendidikan Yapen “CYM” sebagai saksi di pusaran kasus korupsi UNIMA-PSKGJ dinas pendidikan Yapen tersebut.
Saksi CYM adalah mantan kadis pendidikan Yapem tahun 2011 tidak melakukan perjanjian kerjasama (PKS) pihak UNIMA dengan Dinas Pendidikan Kab.Kepulauan Yapen pada saat itu sebagai tindak lanjut MoU yang sudah ditandatangani.
Kajari Marulitua menjelaskan bahwa saksi CYM adalah pejabat yang masih aktif.
Sehingga, CYM selaku mantan Kadis Pendidikan Yapen sudah pernah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
“Saat ini, CYM masih sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi UNIMA-PSKGJ dinas pendidikan,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa terkait saksi CYM, kejaksaan negeri kep yapen sudah ekspose dengan kejaksaan tinggi dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung.
“Saya tegaskan penanganan kasus korupsi tegak lurus dan tidak diinterpensi dari pihak manapun atau tebang pilih, siapapun yang terseret kasus korupsi, Kejaksaan akan proses,” terangnya.
Lanjut Marulitua, dalam pemeriksaan dipersidangan kedepan, apabila terdapat fakta keterlibatan saksi cym maka statusnya akan ditentukan pada waktu yang tepat.
“Intinya, penanganan kasus korupsi tegak lurus dan tidak ada tebang pilih kami lakukan. Mau pejabat aktif kah, kalau dia melakukan korupsi kami akan sikat,” tegasnya (***)
Penulis: Iqi Aninam
Editor: Tamrin Sinambela