Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2022 Pemkab Yapen Ditandatangani Bupati Bersama DPRD

Bupati Yapen Tonny Tesar saat menandatangani KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2022 bersama Pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD Yohannis G Raubaba, Waket I Jasten Simanjuntak dan Waket II Fridolin Warkawani.  (Foto: Andre)

MEPAGO,CO. YAPEN – Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Yapen tepatnya diruang rapat lantai 2 gedung DPRD, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Pemkab kepulauan Yapen tahun anggaran 2022 secara resmi telah ditandatangani Bupati Tonny Tesar,S.Sos bersama pimpinam DPRD, Kamis 25 Agustus 2022.

Penandatanganan KUA dan PPAS anggaran perubahan TA 2022, dihadiri oleh 10 Anggota Badan anggaran DPRD dari 12 orang anggota.

Dalam pengantarnya Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba mengatakan bahwa setelah pembahasan telah didiskusikan dan mendapatkan kesepakatan bersama, dengan memperhatikan waktu dan jadwal yang ada menghendaki agar lebih cepat dalam menetapkan APBD perubahan. Sehingga dalam kesepakatan itu harus segera menyelesaikan APBD perubahan 2022. Setelah ini diharapkan agar TAPD bisa menyiapkan materinya sehingga bisa dilanjutkan dengan rapat Bamus.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, secara resmi Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen melalui tim TAPD pada hari Rabu, 24/08/2022 menyerahkan materi rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A 2022.

Penyerahan materi perubahan ini diserahkan langsung oleh Bupati Tonny Tesar kepada pimpinan DPRD Kepulauan Yapen.

Sebelumnya Bupati Tonny Tesar, S.Sos membacakan materi rancangan perubahan serta berharap agar anggota badan anggaran dapat mempelajari dan membahas bersama serta menetapkan APBD Perubahan dalam waktu yang cukup singkat karena masa jabatannya sisa 52 hari sehingga bisa ditetapkan dan diusulkan di APBD 2023.

Dokumen KUA dan PPAS yang telah disusun memuat gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PD dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah. (***)

Editor: Andre Woria

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *