Imigrasi Biak, Deportasi 1 WNA China

Papua149 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Melalui hasil pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kantor Imigrasi kelas II TPI Biak terhadap kasus dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Wang Yongkang WNA China di Distrik Wapoga Kabupaten Waropen Papua, akhirnya, Wang terbukti melanggar UU Keimigrasian. Wang tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi Wang hanya Dideportasi atau dipulangkan ke Negara asalnya. Hal itu diungkapkan kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor Imigrasi kelas II TPI Biak, Bismo Surono, Amd. Im, S.H kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/02/2021)

“Hasil pemeriksaan, pelanggaran keimigrasian oleh Wang terbukti, sehingga pihak Imigrasi langsung memulangkan yang bersangkutan ke Negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta –  Tangerang menggunakan pesawat China Southern Airlines CZ-388 dengan rute Jakarta-Indonesia (CGK) – Guangzhou, China (CAN),” tulisnya.

Sekedar diketahui, kasus ini ditemukan Kodim 1709/Yapen dan Waropen di Distrik Wapoga. Anggota Kodim menemukan Wang Yongkang WNA China tengah melakuan survey, tepatnya di sungai jiwa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen Provinsi Papua, didampingi Kepala bidang geologi dinas ESDM Papua, Ir. Stanly Jolfons, J.M. Waita, MT, Manuel Rante Mamma, A.Md. Tek staf ESDM Papua dan Amin Husin Koty.

Sungai jiwa adalah salah satu tempat emas di Distrik Wapoga Kabupaten Waropen.

Mencium adanya, khabar tentang keberadaan dan kegiatan WNA di Distrik Wapoga oleh Kewarganegaraan China, melalui laporan dari Kodim 1709/Yawa. Akhirnya, kepala kantor imigrasi Biak memerintahkan 2 petugas Imigrasi berangkat ke Serui untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Berita acara penyerahan 1 WNA Kewarganeraan China dari Kodim 1709/Yawa kepada Imigrasi Biak pun dilakukan di kantor Makodim.

Hingga hasilnya, Wang Yongkang WNA China kini sudah dipulangkan ke negara Asalnya yaitu China. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *