SERUI | MEPAGO.CO – Menanggapi laporan-laporan tentang penggelembungan suara dan dugaan kecurangan dalam pemilu 14 Februari 2024, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanis G. Raubaba, menegaskan keseriusan partainya dalam memperjuangkan keadilan. Yohanis mengumumkan kesiapan partainya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), didukung oleh berkas-berkas lengkap sebagai bukti.
“Kami tidak main-main, masalah pemilu di Yapen akan kami bawa ke MK,” ujar Yohanis G. Raubaba dengan tegas saat ditemui di rumahnya. Tindakan ini menunjukkan determinasi Partai Demokrat dalam mengatasi apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan selama proses pemilihan legislatif.
Yohanis juga menambahkan bahwa Partai Demokrat telah menyiapkan empat pengacara sebagai penasehat hukum untuk menghadapi gugatan di MK. “Kami tidak main-main menegakkan keadilan,” lanjutnya, menegaskan kembali dedikasi partainya untuk memperjuangkan hak-hak pemilih dan calon legislatif yang terdampak.
Seiring dengan persiapan hukum, Partai Demokrat pusat telah menginstruksikan pengaktifan Posko Pengaduan di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPC. Posko ini, yang akan dikelola oleh Tim Hukum & Pengamanan Partai (BHPP) Daerah, diharapkan dapat mengumpulkan dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan kecurangan.
DPD dan DPC di seluruh daerah diminta untuk aktif menginventarisir Daerah Pemilihan (Dapil) dan Calon Legislatif (Caleg) yang merasa menjadi korban kecurangan. Mereka yang ingin mengajukan kasus terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK diminta untuk segera menyiapkan dokumen penting seperti formulir C1, DA 1, dan bukti lainnya, termasuk bukti pengajuan keberatan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Inisiatif ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, memastikan setiap suara dihitung dengan adil dan transparan.
Editor: Tamrin Sinambela