Pelabuhan Serui, Tujuan Akhir Ganja Kering Seberat 3,9 KG

Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak didampingi Kapolsek Warbah, Ipti. Alexander N Oraele, SH saat memberikan keterangan pers terkait terkait penangkapan ganja kering seberat 3,9 KG. Ft. Richard/MEPAGO

WAROPEN.CO, MEPAGO – Polres Waropen melalui tim Opsnal Polsek Waropen Bawah begitu mendengar informasi bahwa penyeludupan narkotika melalui pelabuhan Pidemani Waren Kabupaten Waropen menggunakan kapal Perintis yaitu KM. Puma dari Jayapura akan berlangsung. Tim Opsnal, langsung bergerak cepat merapat ke lokasi, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Alhasil, saat operasi di pelabuhan, tim Opsnal berhasil membekuk seorang oknum Mahasiswa berinisial FAS (25) dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 3,9, Minggu (15/11).

Ironisnya, barang haram  tersebut pelabuhan terakhir yang dituju adalah pelabuhan Serui. Tetapi sebelum sampai di tujuan, Polres Waropen sudah lebih awal menghentikannya.  FAS, kini berada di balik teralis Polres Waropen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak mengatakan penangkapan narkotika jenis ganja sepanjang tahun 2020 adalah yang terbesar. “Saya berikan apresiasi kepada seluruh tim Opsnal dan Kapolsek bersama seluruh personilnya, yang sudah berhasil menangkap pengiriman ganja lewat pelabuhan. Penangkapan ini adalah yang terbesar sepanjang tahun 2020,” tegasnya saat konferensi Pers, Senin (16/11) di Polsek Waropen Bawah. Hadir dalam konferensi pers  Kapolsek Warba Iptu Alexander N Oraele, SH dan jajaran Polisi, pelaku serta barang bukti.

Lebih jauh Kapolres mengemukakan melalui pemeriksaan kepada pelaku, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. Pelaku mengaku dia terlibat sebagai kurir atau yang dititipi, sedangkan barang haram tersebut, rencananya begitu tiba di pelabuhan Serui sudah ada orang lain untuk mengambilnya.

“3 bungkus besar daun ganja kering yang sudah dikemas rapi kami dapati didalam koper barang bawaannya,” ujar Kapolres, seraya menambahkan melalui pemeriksaan urine, pelaku positif mengkonsumsi narkotika.

Ganja kering seberat 3,9 KG, ditemukan dalam tiga paket, masing-masing paket memiliki berat yang berbeda, yaitu paket pertama terdapat 32 bungkus, paket kedua terdapat 22 bungkus dan paket terakhir dalam karung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar. (***)

Ditulis: Richard

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *