Pelimpahan Tahanan Papua ke Kejaksaan Dinilai Kuasa Hukum Janggal

Hukum102 Dilihat

MEPAGO.CO. Jakarta – Tim advokasi Papua menganggap ada cacat prosedural dan diskriminasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap 6 tahanan politik Papua saat menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui pemberitahuan secara resmi terhadap kuasa hukum merupakan tindakan anprosedural dan cermin ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum enam tersangka Oky Wiratama Siagian di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Oky, pemberitahuan hanya dilakukan lewat pesan Whats App beberapa jam sebelum pemindahan. “Lewat pesan Whatsapp malam hari pukul 9 malam. Senin, pukul 7 pagi dilimpahkan, ini proses hukum atau proses pacaran? Harusnya tersangka berhak mendapatkan surat resmi. Ini prosedur tidak profesional,” kata Oky seperti dikutip dari TEMPO.CO, kemarin.

Enam tahanan politik Papua yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka diduga melakukan makar setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana beberapa waktu lalu.

Adapun tindakan diskriminatif yang dilakukan polisi adalah membatasi pendamping hukum menemui para tahanan politik Papua itu. “Kuasa hukum diberi waktu 2 hari seminggu. Sesuai KUHAP seharusnya tidak ada batasan waktu,” kata Oky.

Pendamping hukum tahanan politik Papua Tigor Hutapea mengatakan telah mengajukan praperadilan terkait kejanggalan penahanan kliennya.”Kami sudah pra peradilan untuk evaluasi tindakan polri ini benar atau tidak. Tapi mereka tidak hadir dan hakim menunda 2 minggu,” ujar Tigor di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Tigor berharap polisi datang ke praperadilan yang akan digelar pada 25 November 2019.”Kalau bukti-bukti, kami cukup optimistis. Bisa menggambarkan adanya pelanggaran dalam prosesnya. Tapi tidak tahu bagaimana nanti polisi akan menyanggah bukti-bukti yang kami sampaikan,” kata Tigor.(*****)

Reporter: Tempo.co

Editor: Juli Hantoro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *