Pemprov Papua Rilis Libur Kantor Pemerintahan

Pemerintahan398 Dilihat

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Surat edaran Gubernur provinsi Papua atas nama Gubernur provinsi Papua Sekretaris Daerah T.E.A Herry Dosinaen, S.IP. M.KP, M.Si nomor surat 003/14213/set tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah T.E.A Herry Dosinaen, S.IP. M.KP, M.Si.

Rilis yang sudah tersebar lewat media sosial ini menunjuk surat keputusan Gubernur Papua nomor : 188.4/489/ tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 2018 tentang hari-hari libur libur resmi dan cuti bersama di wilayah provinsi Papua tahun 2019. Menyebutkan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong natal tahun  2019 dan tahun baru 2020 ditetapkan.

Hari Rabu, 18 s/d Selasa 24 Desember cuti bersama sebelum Natal. Rabu 25 dan Kamis 26 Desember 2019 Natal hari pertama dan natal hari kedua. Jumat, 27 Desember 2019 kibur hari jadi provinsi Papua. Senin 30 sampai dengan Selasa 31 Desember masuk kantor seperti. Rabu, 1 Januari 2020 tahun baru 2020 masehi. Kamis, 2 s/d Jumat 3 Januari 2020 cuti bersama tahun baru 2020 masehi. Kemudian Senin 6 Januari 2020 masuk kantor seperti biasa.  (*****)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *