Penggunaan Masker Diperketat

Teluk Saireri643 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Komite penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kepulauan Yapen akan memperketat penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu diungkapkan Asisten I Setda Yapen, Portunatus Numberi saat memimpin apel gabungan, Senin (07/09) pagi di halaman kantor bupati jalan Irian.

“Pemerintah tidak main-main, warga tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp.50.000, sedangkan pemilik usaha sebesar Rp.100.000,” tegasnya.

Dikatakannya, sebelum semuanya berjalan, akan dilakukan sosialisasi penggunaan masker kepada seluruh warga Yapen selama 14 hari terhitung dari tanggal 7 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 21 September 2020.

“Sosialisasi penggunaan masker akan kami lakukan selama 14 hari terhitung pada hari ini, seusai sosialisasi ini dilakukan jika kedapatan tidak memakai masker akan kami denda,” katanya.

Penggunaan masker pada kehidupan sehari-hari di berlakukan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 tentang perotokol kesehatan, oleh karena itu seluruh warga yang berdomisili di Yapen wajib menggunakan masker saat beraktifitas.

Hal ini juga berlaku bagi pemilik toko atau usaha yang lain, jika kedapatan tidak memakai masker akan di kenakan denda. Begitu juga bila ada konsumen yang tidak memakai masker masuk kedalam toko akan di kenakan denda bagi kedua belah pihak.

“Hal ini juga berlaku bagi pemilik toko, jika kedapatan pemilik dan pegawai tidak memakai masker akan di kenakan denda, sama halnya bila ada pelanggan yang tidak memakai masker kedua belah pihak pelanggan dan pemilik toko akan di kenakan denda,” katanya.

Denda yang di berikan berupa uang sebesar 50 ribu bagi warga dan 100 ribu bagi pemilik usaha, bagi masyarakat yang tidak ingin membayar akan ada sanksi lainnya, seperti membersihkan selokan, jalan dan pasar.

“Denda bagi masyarakat 50 ribu dan bagi pemilik usaha 100 ribu, bila masyarakat enggan membayar akan ada sanksi berupa membersihkan selokan, jalan dan juga pasar,” katanya. (***)

Penulis : Nato Siahaan
Editor : Jerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *