“Penetapan APBD Perubahan tahun 2023 mestinya berakhir tanggal 30 September. Namun, karena molornya anggaran perubahan ditetapkan sampai minggu ke empat bulan Oktober, maka APBD Perubahan Yapen ditolak Kemendagri. Beruntung ada solusinya yaitu Perkada maka pergeseran APBD Perubahan dapat dilaksanakan,” beber Pj Bupati Manderi
SERUI | MEPAGO,CO – Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai. Kalimat peribahasa ini mungkin sangat tepat diberikan kepada APBD Perubahan Kepulauan Yapen tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama pemda, akhirnya mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Penolakan APBD Perubahan Yapen tahun 2023 gara-gara pembahasan dan penetapannya terlambat, seiring itulah Kemendagri memutuskan APBD Perubahan kepulauan Tapen yang sudah ditetapkan DPRD Yapen tidak dapat dilaksanakan.
Alhasil, solusi atau payung hukum pergeseran APBD Perubahan Yapen tahun 2023 adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Yapen, Welliem Manderi, S.IP, M.Si dalam sambutannya saat menjadi pembina apel pagi gabungan di halaman kantor bupati jalan Irian-Serui, Selasa 14 November 2023.
Untuk menjalankan APBD Perubahan, tegas Welliam Manderi solusinya adalah Perkada. Hal ini perlu saya sampaikan untuk dipahami seluruh ASN, sambungnya.
Dikatakannya, sesuai aturan mainnya, bahwa sidang anggaran perubahan mestinya akhir bulan September.
Kenyataannya, limit waktu tersebut kan belum sidang. Akhirnya molor sampai minggu terakhir bulan Oktober, ucapnya.
Terkait penolakan APBD Perubahan Yapen tahun 2023, lanjut Manderi, ia bersama tim TAPD sudah berkordinasi langsung dengan bapak Gubernur Papua. Arahan dan petunjuk bapak Gubernur jelas pergeseran dilakukan Perkada.
Pada kesempatan itu, Manderi juga beberkan beberapa kabupaten yang APBD Perubahan 2023 ditolak Kemendagri sehingga memakai Perkada, seperti kabupaten Kaimana, kabupaten Fakfak serta kabupaten di bagian Maluku.
Editor: Tamrin Sinambela