SERUI | MEPAGO,CO – Pj Bupati Welliam Manderi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga besar Unane dan Maipon sehingga proses pelepasan tanah kantor Klasis GKI Yapen Selatan dapat dilaksanakan.
“Puji Tuhan, kita bersyukur karena hari ini Tuhan memberikan waktu yang baik sehingga keluarga besar Unane dan Maipon telah resmi menyerahkan tanah kantor Klasis,” ungkap Pj Bupati. Ia menambahkan bahwa proses ini telah tertunda selama sekitar 53 tahun.
Sebagai anak adat dari Yawa Onat, Pj Bupati Welliam Manderi juga berterima kasih kepada Badan Pekerja Klasis Yapen Selatan yang telah melaksanakan proses pembayaran ucapan terima kasih kepada pemilik hak ulayat atas lokasi tanah kantor Klasis GKI Yapen Selatan.
“Intinya, kepemilikan gereja mulai diurus legalitasnya sehingga ini menjadi bagian penting untuk dicatat dan didata sebagai aset-aset GKI di Tanah Papua,” kata Pj Bupati.
Pj Bupati terus memberikan apresiasi kepada keluarga besar Mantuga, yaitu keluarga Unane dan Maipon, yang telah menyerahkan lokasi kantor Klasis untuk pekerjaan Tuhan kepada pihak gereja.
“Kerja keras yang dilakukan oleh BP Am Sinode dan Klasis Yapen Selatan telah berlangsung lama, tetapi oleh pertolongan Tuhan, pada 31 Desember 2023 pihak gereja, keluarga, dan pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi sehingga pembayaran ucapan terima kasih kepada pemilik hak ulayat dapat dilaksanakan,” ucap Welliam Manderi. Ia bersyukur sebagai anak adat yang dipercaya sebagai Pj Bupati dapat menyelesaikan bagian ini.
Menurutnya, proses penyelesaian ini adalah untuk kemuliaan nama Tuhan. “Karena seperti kata firman, apa yang terikat di dunia akan terikat di surga dan apa yang terlepas di dunia terlepas juga di surga, oleh sebab itu kita semua merendahkan diri karena semua ini milik Tuhan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati Welliam Manderi menyampaikan bahwa tidak hanya GKI tetapi juga denominasi gereja lainnya yang mungkin memiliki masalah terkait aset tanah kepemilikan gereja akan dikoordinasikan penyelesaiannya oleh pemerintah bersama ATR BPN dan pemilik hak ulayat.
Sementara itu, sebagai ucapan terima kasih kepada pemilik hak ulayat, Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua melalui Badan Pekerja Klasis (BPK) Yapen Selatan menyerahkan uang untuk pelepasan tanah adat guna pembangunan gedung kantor Klasis.
Pemberian ucapan terima kasih kepada pemilik hak ulayat tanah kantor Klasis diawali dengan Ibadah Syukur yang dipimpin oleh Ketua Klasis GKI Yapen Selatan, Pdt. Maria M. Mayor, di halaman kantor Klasis pada Kamis (30/05/2024).
Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Welliam Roberth Manderi, serta perwakilan ATR BPN Kepulauan Yapen, Dewan Suku Adat Yawa Onat, dan keluarga terkait pemilik hak ulayat.
Penyerahan ucapan terima kasih kepada pemilik hak ulayat dan penandatanganan surat penyerahan lokasi tanah kantor Klasis disaksikan oleh Anggota Badan Pekerja Sinode GKI Wilayah IV, Pdt. Resly Birahi, Pemerintah Distrik Yapen Selatan, Radinal Sidaharta, dan KBO Binmas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Dwi E. S. Ramandey.
Pembayaran pelepasan tanah adat atas pembangunan Kantor Klasis diterima langsung oleh perwakilan pemilik hak ulayat, Bapak David Maipon dan Bapak Guru Unane, sebesar 170 juta rupiah.
Penulis: Robby Mesakh
Editor: Tamrin Sinambela