Politik,Utama

Carut Marut Masalah Otsus dan DOB

MEPAGO.CO. JAYAPURA– Carut marut isu penolakan Otsus dan Daerah Otonom Baru (DOB) yang kini menghiasi halaman media massa, media elektronik, media online dan media social, khususnya di provinsi Papua mendapat perhatian dari pemerhasti social dan juga tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kosay, S.Pd. MM.

Dalam siaran pers yang dikirim Paskalis Kosay kepada media on-line memuji karya monumental Pemerintah dan DPR RI yang berhasil merevisi UU Otsus jilid I dengan baik menjadi UU Otsus jilid II.  Namun kata dia, perlu waktu untuk menjalankan UU Otsus jilid II, perlu waktu menyusun Perdasi dan Perdasus, Pergub dan lain-lain seperti yang diamanatkan UU Otsus jilid II tersebut.

Sayangnya, seperti kebingungan, pemerintah menggulirkan lagi agenda pemekaran provinsi. Apa pertimbangannya, apakah UU Otsus yang baru sudah tidak relevan lagi menjawab tuntutan kebutuhan daerah ? Yang jelas UU Otsus jilid II baru lahir, belum efektif dilaksanakan pemerintah.

Pada hal Mantan Wakil Ketua DPR Papua menilai Pemekaran provinsi yang diinisiasi pemerintah dan DPR-RI, justru bertolak belakang dengan masyarakat di daerah. Berarti ada masalah apa disini. Mestinya pemerintah harus bijak mengevaluasi, apa sebabnya muncul sikap resistensi masyarakat terhadap pemekaran daerah. ‘’Pemerintah terkesan bersikap membabi buta, memaksakan kehendak agar pemekaran untuk diterima masyarakat Papua,’’ paparnya.

Tahukah kata Paskalis, mengapa masyarakat Papua menolak pemekaran ? Ada dua alasan mendasar, yaitu SDM Papua belum siap, kedua, arus migrasi penduduk meningkat, tentu dampaknya orang Papua akan tersisih menuju kepunahan. Oleh karenya, langkah bijak yang harus ditempuh pemerintah adalah menalankan UU Otsus dengan konsisten, mempersiapkan SDM Papua dengan baik, lalu soal pemekaran provinsi akan muncul dengan sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sendiri. (***)

Editor : Robin Sinambela

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *