Ini Rupanya 11 Poin Hasil Kesepakatan Evaluasi Otsus di Wilayah Adat Tabi-Saireri

Politik215 Dilihat
MEPAGO.CO.SENTANI- Kesepakatan Forum Kepala Daerah Tani dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri yang dibacakan oleh Dr. Yusak Reba, SH, MH:
Seperti dikutip dari  Paraparatv.id, Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi Orang Asli Papua.
Otonomi Khusus Papua juga dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah kabupaten/kota, walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khsus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
Sembilan belas (19)) tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur, serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi Orang Asli Papua, walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.
Walaupun memiliki keterbatasan kewenangan dan dukungan penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU Nasional yang dibagi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun upaya mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hasil dari workshop evaluasi 19 tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Forum Kepala Daerah se- Tabi-Saireri bersepakat bahwa Otsus Papua tetap dilanjutkan, yang diwujudkan melalui Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang:
Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur Otonomi Khusus di Pusat harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah harus ada Grand Desain  Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur) besaran Dana Otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala Daerah harus ada pengaturan bersifat khusus Pemilihan Anggota DPR Provinsid an DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago dan Mepago Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh Orang Asli Papua
“Jadi 11 poin ini akan ditindaklanjuti kepada semua stokeholder yang ada terutama kepada Gubernur Papua, juga kepada pimpinan dan anggota DPR Papua, MRP serta kepada Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Dirinya pun berharap 11 poin yang telah disepakati ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membuat revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Kami harap Otonomi Khusus dengan semua kebijakannya dan kewenangannya perlu dilakukan revisi beberapa poin yang sudah kita sampaikan. Kami juga harap kontribusi bantuan dana yang dikenal dana Otsus ini juga tetap diusulkan agar jumlah tata kelolanya harus disesuaikan dengan menunjuk melakukan pertanggung jawaban dari pihak kementerian secara langsung. Sehingga dana Otsus ini bisa diukur dan dibuat semacam target apa yang harus kita capai dan kita harus pertanggung jawabkannya,” tukasnya.(***)
Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *