Polres Yapen Selesaikan 45 Kasus Dari 65 Laporan

Teluk Saireri310 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Konon masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 menimpa bumi pertiwi melebih khusus kabupaten kepulauan Yapen, Pemda setempat bersama tim gugus tugas dan aparat TNI/Polri  fokus dalam penanganan dan pencegahannya, tetapi tindakan kriminal di daerah itu, tetap jalan. Dan hingga semester pertama tahun 2020, Polres Kepulauan Yapen menerima 65 laporan kasus tindakan kriminal.  Dari 65 kasus itu, tim penyidik Polres sudah ungkap kasus sebanyak 45. Demikian dikemukakan Kapolres Yapen Kariawan Barus, SH, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Gondam P, SIk, MH saat Pres Conference dengan para awak media, Rabu (10/06/20) siang, di Mapolres Kepulauan Yapen.

“Sampai saat ini, Polres Yapen sudah menerima laporan sebanyak 65, kasus yang sudah terungkap sebanyak 45. Dari sekian pelaku itu, ada 2 pelaku kasus pencurian yang masih dibawah umur,” kata Gondam.

Lebih jauh Gondam mengemukakan bahwa 2 pelaku pencurian dibawah umur, menggasak  salah satu kantor milik pemerintah daerah yaitu dinas komunikasi dan informasi  yang bertempat di Jl. Hasanudin Serui. Pelaku inisial FMR dan WAT, menggasak beberapa barang elektronik seperti Tv LCD merk Cocoa, 1 buah monitor PC all in one merek Asus, 1 perangkat Infocus (infocus, kabel infocus, tas dan remote) , senter laser merek M-Tech, Hardisk 1 TB dan 1 buah power supply CCTV.

Adapun kronologis kasus pencurian itu, kata Gondam, semula pelaku awalnya sedang menikati sarana WiFi di halaman Diskominfo ditemani minuman keras yaitu Bobo. Malam semakin larut, pengaruh miras membutakan kedua mata mereka, dan ditengah suasana yang kian sepi, mendorong pelaku untuk beraksi untuk mencuri, lewat jendela belakang Diskominfo. Berhasil membobol jendela, pelaku langsung membengkokkan CCTV, hingga akhirnya mereka pun berhasil menggasak barang barang.

“Awalnya pelaku sedang bermain WiFi lalu mereka masuk lewat pintu belakang dan membobol jendela, mereka langsung ke arah kantor kepala dinas dan membengkokkan CCTV, lalu pelaku mengambil barang barang yang ada di dalam,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kata Gondam, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke-4,5 KUHP dan diancam pidana paling lama 7 tahun.

Sementara itu, kata Gondam, kasus pencurian  tanggal 7 Maret 2020 pemuda yang berinisial AK dan TSK juga melakukan tindakan kriminal dengan mencuri 1 buah sepeda motor di Jl.Trikora Serui, di saat itu juga kedua pemuda ini sedang dalam keadaan mabuk.

Kedua pemuda yang sedang mabuk ini awalnya sedang berputar-putar berkeliling kota Serui, melihat satu sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty berwarna biru niat jahat kedua pemuda ini muncul, tepatnya di kediaman Muabuai di Jl.Trikora Serui kedua pemuda ini mengambil sepeda motor itu, sepeda motor itu sempat di jual dengan harga Rp.2.500.000 ke penadah.

“Sepeda motor ini sempat di jual dan kami sedang mencari dan telusuri penadah ini,” ungkapnya.

“Pelaku curanmor ini dijerat pasal 363 ayat 1, ke-3 dan 4 subsidair dan 362 KUHPIDANA JO pasal 55 KUHP tentang pencurian,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Gondam mengajak masyarakat supaya menjauhkan diri dari minuman keras. Karena terjadinya angka kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen pemicunya adalah miras. (***)

Penulis : Nato Siahaan

Editor : Jerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *