Rencana Pembentukan Kampung Adat Dibahas di Yapen

Suasana pembahasan rencana pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Kepulauan Yapen, bertempat di gedung DAS Yawa Unat, Jumat 4 November 2022. Pembahasan pertemuan langsung dihadiri Bupati Jayapura Mathius Awoitauw didampingi mantan Bupati Yapen Tonny Tesar sebagai pemberi materi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Yapen Ade Yullen Banua bersama pengurus dan anggota DAS Yawa Unat. (Foto: Andre)

MEPAGO,CO. YAPEN –  Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Ade Yullen Banua, SH mengatakan bahwa pertemuan Dewan Adat Suku Yawa Unat bersama Bupati kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw tentang pembahasan Kampung Adat di Yapen mendapat respon.

“Fraksi Nasdem akan mendorong Raperda pengakuan perlindungan masyarakat adat di kabupaten kepulauan Yapen,’ ungkap Ade kepada media, Jumat 4 November 2022.

Dirinya berharap Raperda ini dapat diusulkan pada 2023, pihaknya siap berkordinasi dengan DAS Yawa Unat untuk mempercepat prosesnya.

“Semua suku di Yapen hendaknya berkoordinasi dengan pertanahan untuk menentukan kordinat titik batas tanahnya. Jika dipercepat di bulan ini, maka tahun ini juga akan disampaikan oleh Fraksi Nasdem kepada pimpinan DPRD agar dimasukan dalam Raperda,” sambungnya.

Untuk diketahui bahwa Dewan adat suku Yawa Unat, menggelar pertemuan bersama Bupati Mathius Awoitauw yang berlangsung di gedung DAS Yawa Unat.

Wakil Ketua DAS Yawa Unat Y. F Wayangkau dalam arahannya mengatakan bahwa rapat ini merupakan pergumulan panjang bagi seluruh suku di Yapen.

Dikatakannya setelah mendengar arahan dari Bupati Jayapura dan mantan Bupati Kepulauan Yapen yang ikut membangun daerah ini, sebagai narasumber utama, Mathius Awoitauw telah menjalankan amanat UU desa tentang pembentukan Kampung Adat sudah dilakukan di kabupaten Jayapura yang sah diakui oleh Negara.

Oleh karena itu, DAS memandang penting untuk mendengarkan langsung sehingga dapat menentukan langkah langkah sambil berkordinasi dengan DPRD.

Ada 5 kampung yang dipersiapkan yaitu Yawa Onat, Yapen Barat ada 2 kampung yang telah berkoordinasi dengan dewan adat w3 sehingga jika berkenan ada 7 kampung yang siap untuk di proses sesuai dengan aturan yang ada sehingga statusnya berubah menjadi kampung adat.

Mathius Awoitauw dalam arahannya memberi apresiasi karena DAS Yawa Unat dapat mengaplikasikan agenda pertemuan ini, tentang desa adat adalah amanat Undang-undang no 6 tahun 2014 telah diperjuangkan lama karena berlatar belakang LSM selama 27 tahun telah berjuang bersama masyarakat adat. Dalam 2 periode dalam RPJMD salah satu tentang kampung adat. Sehingga 24 Oktober dinyatakan kebangkitan masyarakat adat di kabupaten Jayapura.

Dijelaskan Bupati Awoitauw bahwa Undang-Undang Desa telah memberikan ruang berdasarkan sejarah asal usul tentang kampung adat dan tidak boleh ada tambahan cerita ujarnya. Setiap kampung yang dimaksud harus membawa berita acara pertemuan adat di kampung kampung sejarah tentang kampung itu dan disetujui oleh kampung sebelahnya

“Kita mau tertibkan adat yang sebenarnya, kita tidak membangun yang baru tetapi kita memperkuat sistem yang ada, karena itu yang menjadi jati diri kita”, ujarnya

Dirinya berharap Agar Pemerintah daerah dapat menetapkan dalam perda mengenai masyarakat adat kampung. Hal ini penting selain undangan undang, tetapi tertuang dalam Permendagri agar pemerintah daerah membentuk kajian tentang masyarakat adat sehingga dapat di dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengakuan negara ujarnya

Mathius menjelaskan bahwa perjuangan adat ini telah diperjuangkan Sejak 2005 sebelumnya dirinya menjabat sebagai Bupati.

Sementara itu Dalam kesempatannya, mantan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar menjelaskan bahwa konsep kampung adat tak sempat dipikirkan nya, menurutnya ini adalah sesuatu terebosan yang perlu dicontohi untuk membangun kampung adat, yang akan melindungi semua masyarakat adat dan alamnya karena pengaruh globalisasi sehingga yang bisa mempertahankan pengaruh globalisasi adalah adat ujarnya. Ada beberapa kampung yang diusulkan menjadi kampung adat, menurut nya sudah tepat. Sehingga diharapkan usai pertemuan ini dapat dipercepat.

Dikesempatan ini, dirinya berterima kasih atas dukungan masyarakat adat sehingga dapat menjalankan amanat sebagai Bupati dan wakil Bupati hingga usai. (***)

Editor: Andre Woria

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *