Sat Narkoba Polres Yapen Ciduk Pemilik Ganja Seberat  3,2 KG di Pelabuhan Serui

MEPAGO,CO. YAPEN – Jajaran Polres Kepulauan Yapen melalui Sat ResNarkoba kembali menangkap dua orang masyarakat yang turun menggunakan KM Dobonsolo Senin 29/8/2022 di pintu keluar dermaga pelabuhan Serui, dimana dari kedua tangan terduga pengedar ganja tersebut di temukan membawa narkotika jenis ganja.

Untuk tersangka berinisial SMS alias T(26) dengan barang bukti seberat 1,4 Kg ganja merupakan residivis narkotika yang baru bebas satu tahun lalu dari Lapas Narkotika Doyo Jayapura dan tersangka inisial N alias H dengan berat barang bukti 1,8 Kg ganja.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat ResNarkoba Polres Yapen IPDA Zainudin Abubakar.S.Sos.S.H membenarkan telah di lakukan penangkapan kedua pelaku pengedar ganja tersebut yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada dua masyarakat yang menggunakan kapal dari pelabuhan Jayapura menuju pelabuhan serui.

“Anggota kami mencurigai gerak-gerik kedua pelaku sesuai informasi yang di terima sehingga akhirnya melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada seputaran dalam pelabuhan di waktu yang tidak lama dan saat diperiksa mendapatkan sejumlah narkotika jenis ganja yang di bawahnya baik yang di dalam karton maupun dalam tas,” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Yapen di ruang kerjanya. Selasa (30/8/2022).

Dari keterangan kedua tersangka SMS alias T mendapatkan barang dari PNG dengan membeli sebesar 10 Juta Rupiah yang di antarkan kepadanya sedangkan tersangka inisial N alias H mendapatkan barang dengan membarter empat unit Solar Sel serta HP 11 buah yang di bawah langsung ke PNG.

IPDA Zainudin Abubakar juga menambahkan, Polri dalam hal ini Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen akan terus memberantas peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Yapen sesuai dengan perintah Kapolri.

Atas perbuatan kedua pelaku itu, mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 167 / VIII / 2022 / SPKT I / Res Kep Yapen dan Nomor: LP / 168 / VIII / 2022 / SPKT I / Res Kep Yapen. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *