Satresnarkoba Yapen, Kembali Ungkap Peredaran Ganja Kering Seberat 1/2 KG

Barang bukti ganja kering saat ditunjukkan Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar dan tersangka RR saat Press Conference, Selasa (16/03/2021) di Mapolres. (Foto: Jery Sinambela/Mepago)

MEPAGO.CO, SERUI – Kendati pengungkapaan peredaran ganja kering sudah berkali-kali di ungkap jajaran satuan reserse narkoba Polres Kepulauan Yapen, tetapi peredaran ganja di Yapen belum berhenti. Terbukti, pada bulan Februari, Satresnarkoba membekuk seorang pelaku berinisial RR dirumahnya jalan Cempedak Kelurahan Serui Jaya Distrik Yapen Selatan.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar saat Press Conference, Selasa (16/03/2021) di Mapolres, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran ganja kering seberat 1/2 kilogram, merupakan hasil pengembangan tim Opsnal Resnarkoba melalui laporan masyarakat.

“Satresnarkoba setelah mengetahui dan menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran ganja kering di jalan cempedak kelurahan Serui Jaya, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka dirumahnya lengkap dengan barang bukti,” kata Ferdyan .

Barang bukti yaitu ganja kering siap edar tersebut, lanjut Ferdyan, tersangka menyembunyikannya di belakang rumah. Sehingga saat penangkapan dan pengeledahan baran bukti di dalam rumah tersangka, barang haram tersebut tidak ditemukan. Tetapi tim Opsnal Resnarkoba sudah mengetahui informasi barang haram tersebut disembunyikan tersangka di belakang rumah, kemudian tim Resnarkoba melakukan penggeledahan ke belakang rumah tersangka, hasilnya barang tersebut ditemukan.

Suasana pres conference pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 1/2 Kg, Selasa (16/03/2021) di Mapolres Yapen. (Foto: Jery Sinambela/Mepago)

Dari hasil penyelidikan kasus ganja kering seberat 1/2 KG, tersangka RR mendapat barang haram tersebut dari seorang warga di Jayapura inisial K dikirim lewat kapal. Kini K sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka RR dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *