Sekjen FKPD PD: Subur Sembiring Bukan Pendiri Partai Demokrat

Nasional220 Dilihat
MEPAGO.CO. JAKARTA- Mencermati pemberitaan dan pernyataan Sdr. Subur Sembiring yang mempertanyakan tentang Legalitas Formal Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke 5 pada bulan Maret 2020. Dimana selama ini Sdr. Subur Sembiring mengatasnamakan Plt. Ketua Umum FKPD PD.
H. Akbar Yahya Yogerasi selaku Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, disingkat ‘FKPD menegaskan bahwa FKPD PD didirikan oleh Pendiri Utama Partai Demokrat Bapak (almarhum) Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya untuk secara bersama-sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat.
Jadi FKPD PD didirikan dengan landasan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum FKPD PD adalah Pendiri Partai Demokrat yang terdapat didalam Akta Pendirian (salah satu dari 99 nama yang ada), yang mana Sdr. Subur Sembiring bukan Pendiri Partai Demokrat.
Lanjutnya, FKPD PD terdiri dari Pendiri dan Deklarator, dan Kader Partai Demokrat, baik yang berada di struktur kepengurusan maupun tidak. Anehnya Sdr. Subur Sembiring seolah-olah FKPD Partai Demokrat berada dalam kekuasaannya, sehingga dengan mudahnya berkoar mengatasnamakan FKPD PD.
‘’Sudah beberapa bulan ini saya bersabar dan mencoba untuk diam dengan harapan kiranya Sdr. Subur Sembiring dapat menyadari bahwa alangkah bijaknya jika saran dan masukan tersebut diberikan dengan cara yang baik tanpa harus menyerang,’’ ujar Akbar Yahya dalam siaran pers yang diterima media online MEPAGO.CO, kemarin.
Dikatakan, Sejak Alm. Ventje Rumangkang, Ketua Umum FKPD PD, meninggal dunia 3,5 bulan yang lalu FKPD PD belum pernah melaksanakan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa untuk mengangkat siapapun sebagai Ketua Umumnya.
‘’Jadi tidak ada satupun pasal dalam AD/ART yang menyatakan FKPD PD dapat mengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat, untuk itu marilah kita dengan penuh kesadaran dan kebersamaan untuk saling menghargai satu sama lain didalam tubuh FKPD PD,’’ katanya.
Terkait dengan jabatan Plt. Ketua Umum yang selalu dibawa-bawa, semua tahu Rapat Pleno yang diadakan untuk menetapkan Sdr. Subur Sembiring sebagai Plt. Ketua Umum FKPD PD.’’ Pada saat itu saya sendiri dan beberapa teman-teman dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan Kepemimpinan sementara,’’ tegasnya.
Namun kata dia, faktanya sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang Sdr. Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD.  Jadi dari semua sepak terjang yang dilakukan oleh Sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Sdr. Subur Sembiring tidak seorang diri.
Kedepan melalui Kongres FKPD PD akan menentukan siapa Ketua Umum yang definitif sehingga dapat terus memberikan manfaat untuk kebesaran Partai Demokrat.
Tak lupa pula dirinya menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM R.I Bapak Yasonna Laoly) dalam Kapasitas ia sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat 2020 – 2025 telah mengesahkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) dalam Surat Keputusan Nomor M.HH-10.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditantangani 18 Mei 2020 yang lalu. (***)
Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *