Sindikat Maling Barang Elektronik Diringkus

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K saat berbincang-bincamg dengan pelaku usai jumpa pers. (Foto: Tamrin Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN – Kesekian kalinya sindikat  kasus pencurian berhasil diungkap Opsnal Polres Kepulauan Yapen.

Kali ini, meringkus 5 dari 6 pelaku maling elektronik berharga di salah satu toko foto copy di jalan Frans Kaisepo Distrik Yapen Selatan.

Kelima tersangka masih dibawah umur atau 17 tahun kebawah masing-masing MZS, YAS, RLW, ATS, GRA. Sedangkan total nilai barang yang dimaling pelaku diperkirakan 79 juta lebih.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K menjelaskan bahwa tanggal 4 Juni 2022 pihaknya menerima laporan terjadinya kasus pencurian barang elektonik berharga di salah satu toko foto copy di jalan Frans Kaisepo. 

Setelah menerima laporan, beber Kapolres, Opsnal terus  melakukan penyidikan secara komprehensif.

Hasilnya, Jumat 10 Juni 2022 dini hari, Opsnal berhasil meringkus  pelaku masing-masing MZS, YAS, RLW di rumahnya yaitu jalan KPR. “3 pelaku ini diduga dalang atau otak pencurian,” kata AKBP. Ferdyan kepada awak media saat jumpa pers.

Usai meringkus tersangka, Kapolres Ferdyan lebih jauh mengemukakan bahwa penyidik Opsnal langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan sejumlah barang elektronik berharga dari rumah tersangka ditemukan seperti 1 unit laptop.

Lanjut Ferdyan, setelah barang bukti dan pelaku diamankan. Opsnal melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka, hasilnya didapat informasi bawa masih ada pelaku yang tinggal di Kampung Pasir Hitam.

Bergerak cepat dan tepat, dihari yang sama yaitu subuh tadi, Opsnal melakukan penggeledahan di TKP, hasilnya 2 pelaku yaitu ATS dan GRA berhasil di ringkus dengan barang bukti 2 unit Kamera dan berbagai barang elektronik lainnya.

5 tersamgka, lanjut Kapolres, peran mereka berbeda-beda, ada yang mengawasi atau memantau keadaan sekitar dan menggambar lokasi. Alhasil, aksi para pelaku berhasil menggasak berbagai barang elektronik didalam toko. Pelaku masuk kedalam toko melalui jendela pintu sebelah kanan toko yaitu mencongkel jendela menggunakan pahat.

Korban mengetahui bahwa tokonya digasak maling, tepatnya tanggal 4 Juni 2022, pemilik membuka toko pagi harinya, korban melihat bahwa barang-barang jualannya berserakan. Kemudian, korban melihat bahwa sejumlah barang elektoniknya tidak ada lagi alias ia kemalingan. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Kepulauan Yapen.

Sindikat maling ini berjumlah 6 orang, 5 pelaku sudah diringkus sedangkan 1 pelaku sudah ditetapkan DPO bersama DPB yang diduga masih dibawa DPO. Masih beruntung BB tidak sempat dijual para pelaku sehingga saat 5 pelaku berhasil diringkus, barang bukti juga turut diamankan personil Opsnal.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *