Dana Desa TA 2021, Pemkab Yapen Rp. 138 Miliar Lebih dan Pemkab Waropen 105 Miliar Lebih

Teluk Saireri, Utama270 Dilihat

BLT Dana Kampung Sampai Bulan September 2021, KPPN Serui Cairkan Rp 67.381.200.000

MEPAGO.CO, YAPEN – Penyaluran Dana Desa Untuk Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen
Pada tahun 2021, KPPN Serui selaku Satker Pengelola Penyaluran Dana Desa melayani
penyaluran Dana Desa dengan alokasi pagu alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp 243. 824.568.000.

Untuk Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp
138.720.355.000,- untuk 160 kampung sedangkan Pemerintah kabupaten Waropen senilai Rp 105.104.213.000,-untuk 100 Kampung.

Demikian disampaikan Kepala KPPN Serui, Noegroho melalui siaran pers yang terima redaksi Mepago.Co, Senin 16 Agustus 2021. Dikatakannya, pada tahun 2021 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk BLT Desa sebagai upaya
pemerintah pusat untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat kampung yang terdampak pandemi
COVID-19. Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 terbagi dalam 3 tahap yakni tahap 1 sebesar 40% paling
cepat Januari 2021, tahap 2 sebesar 40% paling cepat Maret 2021 dan tahap 3 sebesar 20% paling cepat
Juni 2021.

Lebih jauh Noegroho mengemukakan bahwa peruntukan dana desa untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui percepatan penyaluran Dana Desa berdasarkan Peraturan Dirjen PK nomor Per-1/PK/2021, KPPN Serui telah menyalurkan Dana Desa sebesar 8 % dari pagu Dana Desa setiap Desa dimana pagu Dana Desa setiap Desa atau kampung berdasarkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa untuk Kab Kepulauan Yapen telah disalurkan sebesar Rp 11.097.628.400,- untuk penanganan COVID-19 pada tanggal 22 Maret 2021 dan pada tanggal 9 April 2021 Kab. Waropen sebesar Rp
8.408.337.040,-.

Dana Desa tahun 2021 disalurkan untuk penanganan COVID-19, BLT Desa dan Non BLT.
Penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2021 untuk non BLT telah disalurkan oleh KPPN Serui bagi Kab.
Kepulauan Yapen dengan total senilai Rp 21.553.013.600,- pada tanggal 16 April 2021 untuk 91 kampung
sejumlah Rp 12.778.151.200,- dan bagi 69 kampung pada tanggal 6 Mei 2021 senilai Rp8.774.862.400,-.
Sementara untuk kab. Waropen sebesar Rp 19.036.848.160,- pada tanggal 23 April 2021 untuk 100
kampung.

Sementara itu, penyaluran BLT melalui KPPN Serui, lebih jauh Noegroho mengatakan bahwa hingga tanggal 16 Agustus 2021, KPPN Serui telah menyalurkan Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa hingga bulan September 2021 untuk masing-masing kabupaten dengan total nilai
penyaluran BLT Desa dari dana APBN sebesar Rp 67.381.200.000.

BLT untuk kabupaten Kepulauan Yapen sebesar Rp 41.107.500.000, sedangkan kabupaten Waropen sebesar Rp 26.273.700.000,- untuk disalurkan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap kampung yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala kampung jumlah KPM untuk setiap kampung.

Berdasarkan PMK 97/PMK.07/2021, penyaluran BLT Desa dapat dilakukan sekaligus untuk 3 bulan bila berdasarkan PMK 222/PMK.07/2020 dilakukan setiap bulan. Aturan ini dimaksudkan sebagai relaksasi penyaluran BLT Desa dan Dana Desa pada tahun 2021 sehingga dapat mendukung percepatan penyaluran DD dan BLT Desa.

Sejak awal tahun 2020 dan berlanjut sampai sekarang ini, Dana Desa disalurkan dari RKUN ke
RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap
Daerah kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD berdasarkan surat kuasa
pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati.

Disamping itu, lanjut Noegroho bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk
menyalurkan Dana Desa secara cepat dan tepat waktu. “Perlu ditegaskan bahwa, KPPN Serui baru dapat
melakukan penyaluran Dana Desa setelah adanya permintaan penyaluran Dana Desa dari kampung yang
disampaikan melalui DPMK dan BPKAD Pemda setempat dan didukung dengan adanya dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa secara lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selama kampung dan pemda tidak mengajukan permintaan penyaluran atau sudah mengajukan permintaan
penyaluran Dana Desa tetapi dokumen permintaan penyaluran belum memenuhi syarat sesuai aturan
yang berlaku, maka penyaluran Dana Desa tersebut belum dapat dilakukan, ujarnya lagi.

Semua pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh masing-masing BPKAD Pemda kemudian diupload/diunggah melalui aplikasi OM SPAN. Jadi tidak ada dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang harus disampaikan langsung pada KPPN Serui. Dalam penyaluran dana desa tahun 2021 KPPN
Serui hanya berkoordinasi langsung dengan BPKAD maupun DPMK masing-masing pemda tidak harus
dengan kampung-kampung yang ada dalam rangka mempercepat proses komunikasi dan koordinasi
pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

“KPPN Serui hingga saat ini telah meminta serta mendorong masing-masing pemda untuk mempercepat melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap 2 2021 dan mengajukan permintaan pada KPPN Serui dimana sesuai ketentuan yang berlaku penyaluran Dana Desa tahap 2 2021 paling cepat bulan Maret 2021 sehingga Dana Desa tahap 2.” terangnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *