Budiyanto : Karyawan Pulang Cuti Wajib Isolasi 14 Hari

Teluk Saireri361 Dilihat

MEPAGO.CO. SERUI – Wabah Virus Corona atau Convid 19 harus diwaspadai dan perlu pencegahan sedini mungkin. Oleh karena itu, seluruh stakehokder harus meningkatkan kordinasi dan sosialisasi. Khusus di lingkungan PT. SWPI, dalam mencegah masuknya virus Convid 19, pihak perusahaan melakukan pelayanan, sosialisasi dan kordinasi dengan Pemerintah Distrik Yapen Timur, para Kepala Kampung, Pollsek, dan Babinsa.

  1. General Manager Support PT. SWPI, Budiyanto menegaskan bahwa virus Corona atau Convid 19 harus diperangi secara bersama. Pencegahan di lingkungan perusahaan, tegas Budiyanto, karyawan yang pulang cuti diwajibkan isolasi selama 14 hari. “Karyawan yang baru datang cuti di wajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari,” kata Budiyanto via WA kepada MEPAGO. CO, kemarin.

Sedangkan butir kesepakatan antara PT. SWPI, Distrik, Kepala Kampung, Polsek dan Babinsa menghasilkan 7 butir antara lain,

1.Mempertimbangkan jalur jalan melewati perusahaan adalah akses umun yang masih di sepakati,yang masih dipakai oleh masyarakat ibukota distrik yapen timur. Sebaliknya kepasar untuk kepentingan umun/masyarakat namunperlu adanya  perlakuan,ketertipan pada situasi tertentu demi kepentingan bersama.

2.Setiap orang baru datang dari luar masuk kelokasi perusahaan melewati pos 01 wajib di periksa /didata oleh pihak keamanan (security,brimob,dan polsubsektor)dengan menunjukkan identitas diri ktp,sim dll

  1. Pukul 22.00 wit security menutup pintu portal pos 01 bagi setiap orang yang tidak ada hubungannya dilingkungan perusahaan/kecuali emergency atau kepentingan lainnya yang bisa dipertanggung jawabkan.
  2. Pihak keamanan melekukan patroli/sterilisasi dilingkungan perusahaan dari kerumunan orang/masa,kendaraan luar dan lainnya. 5. Untuk sementara kegiatan olahraga pos 02 dan di gor pt.swpi tidak diperbolehkan.
  3. Pihak pemerintah Distrik,kl Kapolsek, Danramil dan 6(enem) Kepala Kampung terlibat mensosialisasikan/menyampaikan kewarga masyarakat untuk dipahami dengan baik.
  4. Jika dalam penertiban sebagai upanya pencegahan covid-19 ini terdapat hal hal yang patut di duga penyebab miras, obat obatan terlarang, provokasi lewat medsos menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamana maka pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Lebih jauh Budiyanto mengemukakan bahwa pengawasan di dalam kapal minyak dan kapal lainnya yang masuk ke perusahaan, secara ketat di berlakukan demi pencegahan masuknya virus Corona. “Sampai saat ini, orang dalam pengawasan nihil,” terangnya. (***)

Editor: Jerry Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *