Bupati Yapen Ajak ASN Patuhi Protap Kesehatan

Teluk Saireri91 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu ditegaskan Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos saat memimpin apel gabungan yang dihadiri ratusan ASN bersama personil Kodim 1709/Yawa dan personil Polres Kepulauan Yapen, Senin (06/07/20) pagi, dilapangan alun-alun.
“Protokoler kesehatan tidak hanya kita terapkan di tempat tugas. Dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat, kita harus tetap menjalankan protokoler kesehatan dengan baik dan benar,” tegasnya.

Apel gabungan, hadir juga pejabat Musyawarah Pimpimnan Daerah (Muspida) Yapen mulai Kajari Serui Marcello Bellah, SH, MH, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH, Kapolres Yapen AKBP. Kariawan Barus, SH, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran, SH, MH, Sekda Yapen Ir.Alexander Nussy, MM, para stah ahli bupati, para Asisten Setda, para kepala OPD dan para Kepala Distrik.

Dikatakannya, bahwa para pelaku perjalanan yang notabennya adalah warga Yapen sendiri dari berbagai daerah di Papua, sudah tiba kembali di Yapen.

Kepulangan mereka, kata Bupati, kita harus sambut baik. Tetapi, jajaran ASN bersama aparat keamanan dan seluruh masyarakat harus mengawasinya. “Selama 14 hari kedepan, terhitung sejak mereka tiba, harus menjalani karantina mandiri. Karena itu, kita harus awasi mereka,” ungkapnya.

Warga Yapen Yang datang dari luar sejak di bukanya moda transportasi laut sebagaimana Kesepakatan bersama oleh Gubernur Papua dan Forkopimda Papua dan Walikota/Bupati menutup moda transportasi Laut dan Darat, jumlahnya sudah lebih 1000 jiwa.

Belum lagi, warga Yapen yang ingin pulang dari Jayapura, lewat KM. Labobar. “Pemkab tidak melarang warga yang ingin pulang. Tetapi, kita minta dibatasi,” katanya.

Sementara itu, di sela-sela apel sedang berjalan, Bupati menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (SPPT PBB P2) Tahun 2020 kepada 10 Distrik berdasar data BPS yang di alihkan Direktorat Jendral Pajak kepada Pemkab Yapen, antara lain:
1. Distrik Yapen Selatan
2. Distrik Yawakukat
3. Distrik Angkaisera
4. Distrik Kosiwo
5. Distrik Yapen Barat
6. Distrik Anoutorei
7. Distrik Yapen Timur
8. Distrik Kepulauan Ambai
9. Distrik Teluk Ampimoi
10. Distrik Poom

“Dalam menjalankan protokol kesehatan kami telah membuat aplikasi SIM PBB P2, ini untuk memudahkan dalam mengecek status pembayaran dan besaran pajak,” terangnya. (***)

 

Penulisan : Nato Siahaan

Editor : Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *