Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Yapen Divonis

KPN Serui, Yance Patiran, S.H. (FT: Jery/Mepago)

MepaGO.co. SERUI – Terdakwa Jhon Arampay alias Jon alias Jhono Perkara Nomor 38/Pid.B/2019/PN.Sru. tentang pencemaran nama baik Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 bulan diruang sidang pengadilan jalan Sumatera siang, kemarin.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-3 pasal 207 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Sidang dipimpin Hakim Ketua

Ronald Massang, S.H,M.H. Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, S.H.,M.Hum. Hakim Anggota antara lain Adrianus Rizki Febriantomo, S.H. Panitera Pengganti Philipus May. Penuntut Umum Baniara M Sinaga, S.H., M.H.

Sementara, terdakwa melalui penasehat hukumnya terhadap putusan menyatakan pikir-pikir. Ketua Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, SH ditemui media ini diruangannya menjelaskan bahwa pengadilan memutuskan suatu perkara harus lewat fakta- fakta persidangan dan keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. “Apabila bukti-buktinya pengadilan lihat, maka terdakwa diputuskan bersalah, sebaliknya bilamana bukti-bukti tidak ada maka terdakwa dibebaskan. Jadi pengadilan tidak mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.

Lanjutnya, Perkara Nomor 38/Pid.B/2019/PN.Sru An Terdakwa : Jhon Arampayai Alias Jon Alias Jhono adalah pencemaran nama baik terhadap Bupati Yapen. “Sekali lagi saya tegaskan, bukan soal pemalsuan ijasah tetapi pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Sehingga, bila pihak terdakwa memakai penasehat hukum menganggap bahwa putusan itu tidak adil harusnya lewat jalur hukum, bukan menyatakan pengadilan ini tidak adil.  ‘’Adil itu menurut dia jika terdakwa dibebaskan itu baru adil, itu kan tidak betul, sedangkan pengadilan memutuskan lewat fakta-fakta persidangan mulai keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti-bukti itu pengadilan lihat jadi pengadilan tidak mengambil keputusan sendiri,’’ tandasnya.

Dikatakannya, Jaksa penuntut umum setelah pembacaan keputusan memberikan waktu dari majelis hukum kepada terdakwa, jadi selama 7 hari. ‘’Jika tidak ada menyatakan sikap, berarti dianggap menerima keputusan itu,’’ katanya. (jer)

Editoral : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *